Kecamatan Tatah Makmur Gelar Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Tekankan Ketepatan Administrasi dan Kepatuhan Regulasi

TATAH MAKMUR – Pemerintah Kecamatan Tatah Makmur melaksanakan kegiatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 bagi desa-desa se-Kecamatan Tatah Makmur, pada Kamis,(15/10/2026), bertempat di Aula Pemerintah Kecamatan Tatah Makmur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Tatah Makmur, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), para sekretaris desa, serta kaur keuangan desa se-Kecamatan Tatah Makmur.

Evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan penyusunan APBDes Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan masing-masing desa.

Dalam kegiatan ini, setiap desa mendapatkan evaluasi terhadap dokumen APBDes Perubahan guna memastikan kesesuaian administrasi, ketepatan penganggaran, serta sinkronisasi program dan kegiatan dengan perencanaan pembangunan desa.

Pelaksanaan evaluasi ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan desa. Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan rancangan APBDes Perubahan memenuhi aspek administrasi, kebijakan pembangunan, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Dalam keterangannya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tatah Makmur Achmad Husaini menyampaikan bahwa evaluasi APBDes Perubahan merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan.

“Melalui kegiatan evaluasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih teliti dalam menyusun APBDes Perubahan, baik dari sisi kelengkapan administrasi, kesesuaian program kegiatan, maupun ketepatan penganggaran. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa menindaklanjuti setiap catatan dan masukan hasil evaluasi sehingga dokumen APBDes Perubahan dapat disempurnakan sebelum ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, pendamping desa diharapkan terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah desa, khususnya sekretaris desa dan kaur keuangan, dalam proses penyusunan, penyesuaian, serta penyempurnaan dokumen APBDes Perubahan.

Pendampingan tersebut penting agar setiap perubahan anggaran dapat dijelaskan secara rasional, didukung dokumen yang memadai, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa.

Sinergi antara pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan perangkat desa juga diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian dalam penganggaran.

Melalui evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kecamatan Tatah Makmur berharap seluruh desa dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana koordinasi dan konsultasi bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun teknis penganggaran.

Dengan adanya evaluasi tersebut, diharapkan APBDes Perubahan setiap desa di wilayah Kecamatan Tatah Makmur dapat disusun secara lebih tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(IP Kab. Banjar/Brigade Tatah Makmur/Zainurrahman)


Komentar