Kecamatan Tatah Makmur Gelar Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Tekankan Ketepatan Administrasi dan Kepatuhan Regulasi
TATAH
MAKMUR – Pemerintah
Kecamatan Tatah Makmur melaksanakan kegiatan evaluasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 bagi desa-desa se-Kecamatan
Tatah Makmur, pada Kamis,(15/10/2026), bertempat di Aula Pemerintah Kecamatan
Tatah Makmur.
Kegiatan
ini dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Tatah Makmur,
Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), para sekretaris desa, serta
kaur keuangan desa se-Kecamatan Tatah Makmur.
Evaluasi
tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan
penyusunan APBDes Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kebutuhan prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan
masing-masing desa.
Dalam
kegiatan ini, setiap desa mendapatkan evaluasi terhadap dokumen APBDes
Perubahan guna memastikan kesesuaian administrasi, ketepatan penganggaran,
serta sinkronisasi program dan kegiatan dengan perencanaan pembangunan desa.
Pelaksanaan
evaluasi ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pengelolaan keuangan desa. Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang
APBDes Perubahan merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum
ditetapkan menjadi peraturan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Camat
sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi di tingkat kecamatan memiliki
peran penting dalam memastikan rancangan APBDes Perubahan memenuhi aspek
administrasi, kebijakan pembangunan, serta ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Dalam
keterangannya, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tatah Makmur Achmad
Husaini menyampaikan bahwa evaluasi APBDes Perubahan merupakan langkah penting
untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib, transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan aturan.
“Melalui
kegiatan evaluasi ini, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat lebih teliti
dalam menyusun APBDes Perubahan, baik dari sisi kelengkapan administrasi,
kesesuaian program kegiatan, maupun ketepatan penganggaran. Setiap perubahan
anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta
prioritas pembangunan desa,” ujarnya.
Ia
juga mengingatkan agar pemerintah desa menindaklanjuti setiap catatan dan
masukan hasil evaluasi sehingga dokumen APBDes Perubahan dapat disempurnakan
sebelum ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara
itu, pendamping desa diharapkan terus memperkuat pendampingan kepada pemerintah
desa, khususnya sekretaris desa dan kaur keuangan, dalam proses penyusunan,
penyesuaian, serta penyempurnaan dokumen APBDes Perubahan.
Pendampingan
tersebut penting agar setiap perubahan anggaran dapat dijelaskan secara
rasional, didukung dokumen yang memadai, dan selaras dengan kebutuhan
masyarakat serta prioritas pembangunan desa.
Sinergi
antara pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan perangkat desa juga
diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian
dalam penganggaran.
Melalui
evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kecamatan Tatah
Makmur berharap seluruh desa dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan
desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai
perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan
ini sekaligus menjadi sarana koordinasi dan konsultasi bagi pemerintah desa
dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun teknis penganggaran.
