Disdik Banjar Tekankan Peran PAUD dan Wajib Belajar 13 Tahun di Gugus II Simpang Empat

SIMPANG EMPAT, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar menghadiri kegiatan Gugus II Kecamatan Simpang Empat, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kegiatan ini diikuti kepala satuan pendidikan dan pendidik PAUD untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan lembaga serta perluasan akses pendidikan bagi anak usia dini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembinaan PAUD dan PNF/Kesetaraan, Arliza Mayasari, S.E., M.M., didampingi Kasi PNF dan Kesetaraan, Ika Afriana Dahliani, S.Pd., M.Pd., Penilik PAUD, Lamsiyah, S.Ag., serta staf Bidang PAUD. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara Dinas Pendidikan, penilik, dan satuan PAUD dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Dalam arahannya, Arliza Mayasari menegaskan bahwa PAUD merupakan fondasi penting bagi pembentukan karakter, pengembangan kemampuan dasar, serta kesiapan anak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ia juga mengajak seluruh pendidik dan pengelola satuan PAUD untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun dengan meningkatkan akses dan partisipasi anak dalam pendidikan sejak usia dini.

“PAUD memiliki peran penting dalam membentuk fondasi pendidikan anak sejak dini. Karena itu, kita perlu bersama-sama mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun serta berupaya mengurangi angka Anak Tidak Sekolah di Kecamatan Simpang Empat,” ujar Arliza.

Selain penguatan akses pendidikan, perhatian juga diberikan pada legalitas dan tata kelola satuan PAUD. Arliza mengingatkan pengelola lembaga agar memastikan izin operasional telah terpenuhi serta melengkapi dan memperbarui administrasi sesuai ketentuan. Tertib administrasi dan pelaporan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang terarah dan berkelanjutan.

“Kami berharap setiap satuan PAUD memastikan izin operasional dan administrasi lainnya terpenuhi dengan baik. Jika masih terdapat kekurangan, agar segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Bidang PAUD,” tambahnya.

Kegiatan Gugus II Kecamatan Simpang Empat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pendidik mengenai pentingnya mutu pembelajaran, tata kelola lembaga, dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh anak. Kolaborasi yang berkelanjutan antara Dinas Pendidikan, penilik, kepala satuan, dan pendidik menjadi salah satu faktor pendukung dalam mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas di Kabupaten Banjar, sekaligus memperkuat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun.



Komentar