Pertegas Batas Wilayah Banjar–Tanah Bumbu, Camat Sungai Pinang Sambut Baik Pemasangan Pilar Batas Daerah

SUNGAI PINANG, InfoPubik - Peninjauan dan penandatanganan berita acara pemasangan pilar batas daerah antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas dan mempertegas batas administrasi kedua wilayah guna mendukung tertib pemerintahan serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.


Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sungai Pinang Marwata, Pambakal Belimbing Lama Kecamatan Sungai Pinang, Kepala Desa Tamunih Kecamatan Tanah Bumbu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.


Camat Sungai Pinang Marwata menyambut baik penetapan batas daerah tersebut. Menurutnya, kejelasan batas wilayah memiliki peran penting dalam mempertegas kewenangan administrasi pemerintahan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih jelas dan terarah.


“Dengan adanya penetapan batas wilayah ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat, khususnya dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan. Kejelasan batas ini tentunya dapat membantu mempertegas wilayah pelayanan masing-masing,” ujarnya.


Marwata juga menegaskan bahwa penetapan batas administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi hubungan sosial dan kehidupan bermasyarakat yang selama ini telah terjalin di antara warga kedua wilayah. Menurutnya, meskipun secara administratif terdapat batas wilayah, hubungan kekeluargaan, kebersamaan, serta semangat gotong royong harus tetap dijaga.


“Batas wilayah ini merupakan penegasan secara administratif, bukan menjadi pembatas dalam hubungan sosial masyarakat. Kita berharap masyarakat di kedua wilayah tetap menjaga silaturahmi, kebersamaan, dan saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.


Lebih lanjut, diharapkan ke depannya pemasangan pilar batas dapat dilanjutkan pada sejumlah titik lainnya di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu. Pemasangan tersebut terutama diharapkan dapat menjangkau kawasan jalan poros atau jalan utama yang menjadi akses penghubung antardaerah, sehingga keberadaan batas wilayah semakin jelas dan mudah dikenali.


Melalui peninjauan dan penandatanganan berita acara ini, diharapkan kejelasan batas administrasi kedua kabupaten dapat semakin memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi keharmonisan hubungan sosial antarwarga di kawasan perbatasan.



Komentar