Permudah Urusan Administrasi Pernikahan, PATEN Kecamatan Beruntung Baru Layani Legalisasi Berkas Warga

BERUNTUNG BARU – Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Beruntung Baru melayani legalisasi berkas persyaratan nikah bagi warga di Kantor Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Selasa (13/10/2026). Pelayanan ini dilakukan untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan administrasi pernikahan agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalisasi berkas merupakan salah satu layanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh pengesahan dokumen sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Melalui pelayanan ini, warga mendapatkan kemudahan dalam melengkapi berkas persyaratan nikah sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum melangsungkan pernikahan.

Selain memberikan kepastian terhadap pengesahan dokumen sesuai prosedur, pelayanan legalisasi juga bertujuan mengurangi kendala administrasi yang mungkin dihadapi masyarakat. Dengan berkas yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan, warga diharapkan dapat melanjutkan proses pengurusan persyaratan pernikahan dengan lebih mudah dan terarah.

Dalam pelaksanaannya, petugas PATEN memberikan pelayanan kepada warga yang mengajukan legalisasi dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku. Pelayanan dilakukan di kantor kecamatan agar masyarakat dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan tanpa mengabaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.

Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru terus berupaya memberikan pelayanan publik yang mudah diakses, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pelayanan PATEN, diharapkan pengurusan administrasi, termasuk legalisasi berkas persyaratan nikah, dapat berlangsung secara efektif serta memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kebutuhan dokumen mereka. (IP Beruntung Baru/ Brigade Informasi RA)


Komentar