Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi Terkait Implementasi Perizinan
MARTAPURA, InfoPublik - Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi terkait Implementasi Perizinan Jasa Konstruksi, Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mandiri Lantai III Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dengan sasaran para penyedia jasa konstruksi yang bekerja sama dengan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar,Rabu (14/10/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha jasa konstruksi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, khususnya yang berkaitan dengan implementasi perizinan berusaha. Melalui kegiatan ini, para penyedia jasa konstruksi diharapkan dapat memahami persyaratan, prosedur, serta ketentuan administratif yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha di sektor konstruksi.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, ST., MT., yang didampingi Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Rara Dian Parwitasari, SH., M.Si. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Muhammad Rizki Ramadhani, ST., MT., dan Dhinar Sekarkinasih Narendrani, S. Ars., yang memberikan pemaparan terkait regulasi dan implementasi perizinan di bidang jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan para penyedia jasa konstruksi untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi hal mendasar bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan konstruksi secara tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Perizinan jasa konstruksi memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan usaha konstruksi yang tertib dan bertanggung jawab. Pemenuhan persyaratan perizinan juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa badan usaha yang menjalankan pekerjaan konstruksi memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Oleh karena itu, para penyedia jasa konstruksi perlu terus mengikuti perkembangan regulasi dan memahami mekanisme perizinan yang berlaku. Hal ini penting agar setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat didukung oleh pemenuhan persyaratan administratif yang sesuai, sekaligus meminimalkan potensi kendala yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian dokumen atau persyaratan perizinan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin memberikan penjelasan mengenai materi peraturan jasa konstruksi dan penerapannya dalam proses perizinan. Kehadiran narasumber yang memiliki kompetensi di bidang jasa konstruksi diharapkan dapat membantu peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan yang harus diperhatikan dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.
Materi sosialisasi juga menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memperluas wawasan mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami aturan tersebut, penyedia jasa konstruksi diharapkan mampu meningkatkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan usaha serta melaksanakan pekerjaan secara lebih tertib dan profesional.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dengan para penyedia jasa konstruksi yang selama ini bekerja sama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hubungan kerja sama yang didukung pemahaman regulasi yang baik dinilai penting untuk menciptakan proses penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPRP Kabupaten Banjar juga mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi turut memperhatikan aspek legalitas, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun sektor jasa konstruksi yang sehat dan berdaya saing. Dengan memahami serta menerapkan ketentuan perizinan secara tepat, penyedia jasa konstruksi diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, menjaga kepercayaan dalam hubungan kerja sama, dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas PUPRP terus berupaya mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman para pelaku jasa konstruksi terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang tertib, aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi terkait Implementasi Perizinan Jasa Konstruksi ini, diharapkan para penyedia jasa konstruksi yang bekerja sama dengan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar semakin memahami pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan serta mampu menerapkannya dalam kegiatan usaha masing-masing.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa konstruksi dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjar agar dapat terlaksana secara profesional, tertib administrasi, dan berkelanjutan.(IP.Tyo_Brigade PUPRP)
