Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gelar Sidang Komisi Irigasi I, Bahas dan Tetapkan Rencana Tata Tanam Tahun 2026–2027
MARTAPURA, InfoPublik - Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Sidang Komisi Irigasi I Kabupaten Banjar dengan agenda pembahasan dan penetapan Rencana Tata Tanam (RTT) Kabupaten Banjar Tahun 2026–2027. dihadiri oleh lintas dinas terkait, para pemangku kepentingan di bidang pertanian dan pengelolaan irigasi, koordinator penyuluh pertanian, serta mantri tani, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Maju Lantai III, Selasa 13/10/2026
Sidang Komisi Irigasi ini menjadi forum koordinasi dan pembahasan bersama untuk menyusun rencana tata tanam yang terarah, terukur, dan selaras dengan ketersediaan air irigasi serta kebutuhan sektor pertanian di Kabupaten Banjar. Melalui forum tersebut, berbagai pihak terkait diharapkan dapat menyamakan persepsi, menyelaraskan program, serta merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pertanian pada musim tanam tahun 2026–2027.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, H. Gusti Abu Bakar, ST., MT., didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Air, Jimmy, ST. Pembukaan kegiatan tersebut menandai dimulainya rangkaian pembahasan rencana tata tanam yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air dan pelaksanaan kegiatan pertanian.
Dalam pelaksanaannya, Sidang Komisi Irigasi I menjadi wadah untuk membahas rencana pola dan jadwal tanam dengan mempertimbangkan kondisi jaringan irigasi, potensi ketersediaan air, kebutuhan air tanaman, serta kondisi wilayah pertanian di Kabupaten Banjar. Perencanaan yang matang diperlukan agar pemanfaatan air irigasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, terutama dalam menunjang kebutuhan lahan pertanian yang bergantung pada ketersediaan air.
Rencana Tata Tanam (RTT) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pengelolaan irigasi dan perencanaan kegiatan pertanian. Penyusunan RTT tidak hanya berkaitan dengan penentuan jenis tanaman dan waktu tanam, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarsektor agar pelaksanaan pola tanam dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, ketersediaan sumber daya air, serta kebutuhan para petani.
Oleh karena itu, keterlibatan lintas dinas, koordinator penyuluh pertanian, mantri tani, dan unsur pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Setiap unsur memiliki peran dalam memberikan masukan sesuai tugas dan kondisi wilayah masing-masing, sehingga rencana yang disusun dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan pertanian selama periode tanam 2026–2027.
Melalui pembahasan dalam sidang ini, diharapkan terbangun kesepahaman mengenai pengaturan pola tanam dan pemanfaatan air irigasi, termasuk pentingnya penyesuaian jadwal tanam dengan kondisi ketersediaan air. Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi ketidaksesuaian antara kebutuhan air tanaman dan kemampuan layanan jaringan irigasi, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas pertanian di berbagai wilayah Kabupaten Banjar.
Selain itu, koordinasi yang baik antara instansi teknis dan petugas pertanian di lapangan diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi kepada petani. Dengan adanya rencana tata tanam yang dibahas dan disepakati bersama, pelaksanaan kegiatan pertanian diharapkan dapat berlangsung lebih terencana, sehingga petani memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menentukan waktu tanam dan menyesuaikan kegiatan budidaya dengan kondisi air yang tersedia.
Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten Banjar memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan jaringan irigasi. Dalam konteks tersebut, penyusunan dan penetapan RTT menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pengelolaan infrastruktur sumber daya air dengan kebutuhan sektor pertanian, sehingga manfaat jaringan irigasi dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Pengelolaan irigasi yang baik membutuhkan perencanaan yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, serta partisipasi para pemangku kepentingan. Ketersediaan air yang memadai, kondisi jaringan irigasi yang berfungsi dengan baik, dan kesesuaian jadwal tanam merupakan sejumlah faktor yang saling berkaitan dalam menunjang produktivitas pertanian. Karena itu, forum Komisi Irigasi memiliki arti strategis dalam mempertemukan berbagai pihak untuk membahas kebutuhan dan tantangan pengelolaan irigasi secara bersama-sama.
Pelaksanaan Sidang Komisi Irigasi I Kabupaten Banjar Tahun 2026 ini diharapkan dapat menghasilkan rencana tata tanam yang menjadi pedoman bagi pihak terkait dalam mendukung kegiatan pertanian pada periode 2026–2027. Penetapan rencana tersebut juga diharapkan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan pola tanam, pengaturan kebutuhan air irigasi, serta penyelarasan program antarsektor sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui Bidang Sumber Daya Air terus mendorong pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, petugas teknis, penyuluh pertanian, mantri tani, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendukung pengelolaan irigasi yang lebih terencana dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Banjar.
Melalui pembahasan dan penetapan Rencana Tata Tanam Kabupaten Banjar Tahun 2026–2027, diharapkan pengaturan pola tanam dan pemanfaatan air irigasi dapat berjalan lebih terkoordinasi, sehingga mendukung kelancaran kegiatan pertanian, meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya air, serta memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat Kabupaten Banjar secara luas.(Tyo_Brigade PUPRP)
