Tim Pendamping Desa Beruntung Baru Lakukan Pembinaan Penyusunan RKP Desa Perubahan 2026 di Desa Lawahan
BERUNTUNG BARU – Tim Pendamping Desa Kecamatan Beruntung Baru melaksanakan kunjungan dan pembinaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Perubahan Tahun 2026 di Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Senin (12/10/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Lawahan dengan melibatkan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam menyusun dan menyempurnakan dokumen RKP Desa Perubahan Tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan desa.
Pembinaan dihadiri oleh Tim Pendamping Desa Kecamatan Beruntung Baru, Pambakal beserta perangkat desa, dan anggota BPD Desa Lawahan. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap dokumen perencanaan desa, khususnya penyesuaian program dan kegiatan yang mengalami perubahan pada tahun anggaran berjalan.
Adapun materi pembinaan difokuskan pada penyesuaian program prioritas yang bersumber dari Dana Desa (DD), penataan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pencantuman dan penganggaran kurang salur Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Selain itu, tim juga memberikan arahan mengenai kesesuaian komposisi belanja desa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek belanja operasional pemerintahan desa serta alokasi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui pendampingan ini, pemerintah desa diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan program dan kegiatan telah diselaraskan dengan kemampuan keuangan desa, kebutuhan prioritas masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketelitian dalam penyusunan dokumen perencanaan menjadi hal penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara RKP Desa Perubahan dan dokumen penganggaran desa.
Tim Pendamping Desa juga mendorong pemerintah desa bersama BPD untuk berkoordinasi dalam menyempurnakan dokumen RKP Desa Perubahan Tahun 2026, termasuk menindaklanjuti setiap catatan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, dokumen perencanaan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebagai dasar penyusunan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung dalam suasana koordinatif melalui diskusi dan konsultasi antara Tim Pendamping Desa dengan pemerintah desa serta BPD. Pembahasan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru berharap penyusunan RKP Desa Perubahan Tahun 2026 di Desa Lawahan dapat terlaksana secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. (IP Beruntung Baru/Brigade Informasi RA)
