Kecamatan Beruntung Baru Gelar Tindak Lanjut Evaluasi APBDes Perubahan TA 2026

BERUNTUNG BARU – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru melaksanakan kegiatan tindak lanjut evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Beruntung Baru.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi APBDes Perubahan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sebagai upaya memastikan seluruh desa menindaklanjuti catatan dan rekomendasi Tim Evaluasi Kecamatan serta menyempurnakan dokumen anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diikuti oleh Tim Evaluasi Kecamatan Beruntung Baru yang terdiri atas unsur kecamatan dan Pendamping Desa, meliputi Camat atau pejabat yang mewakili, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kasi Pemerintahan, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir para kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara atau kaur keuangan dari seluruh desa se-Kecamatan Beruntung Baru.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan kembali terhadap dokumen APBDes Perubahan masing-masing desa untuk memastikan catatan hasil evaluasi sebelumnya telah ditindaklanjuti. Pembahasan mencakup kesesuaian sumber pendapatan, pengalokasian belanja, sinkronisasi program prioritas, kelengkapan dokumen administrasi, serta kesesuaian penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), serta kurang salur Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Pemerintah desa juga diarahkan untuk memastikan penganggaran belanja pegawai dan operasional pemerintahan desa sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kebutuhan desa lainnya.

Hasil tindak lanjut evaluasi berupa pencermatan dan pembahasan atas dokumen yang sebelumnya mendapat catatan perbaikan. Pemerintah desa diarahkan untuk menyempurnakan dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Perubahan, menyesuaikan rincian pendapatan dan belanja apabila belum sesuai, melengkapi dokumen pendukung, serta memperbaiki penginputan pada aplikasi Siskeudes jika ditemukan ketidaksesuaian.

Terhadap dokumen yang masih memerlukan perbaikan, pemerintah desa diminta menindaklanjuti catatan tim evaluasi hingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting sebelum proses penetapan APBDes Perubahan dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Melalui jajaran kecamatan, pemerintah desa juga diingatkan agar setiap perubahan anggaran didasarkan pada kebutuhan riil dan prioritas pembangunan, serta disusun secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan berlangsung melalui diskusi dan koordinasi langsung antara Tim Evaluasi Kecamatan dengan perangkat desa untuk membahas kendala serta langkah penyempurnaan dokumen. Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Beruntung Baru dapat menyelesaikan perbaikan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara optimal, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. (IP Beruntung Baru Brigade Informasi RA)


Komentar