Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Pengaron-Info Publik, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Banjar di Kecamatan Pengaron, bertempat di aula Kecamtan Pengaron, Senin, 12/10/2026.

Peserta kegiatan ini terdiri dari unsur Forkopimpcam Kecamatan Pengaron, KUA Pengaron, Pambakal, Sekdes, serta ketua BPD se-Kecamatan Pengaron.

Mewakili Camat Pengaron, dalam sabutannya sekaligus membuka acara, Kasi Pemberdayaan Masyarkat Kecamatan Pengaron Cernando Candra mengatan, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kehadiran para peserta, dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemahaman tentang peraturan-peraturan yang berlaku terkait peraturan-peraturan yang disampaikan pemateri dapat lebih dipahami lagi dan diterapkan.

Agus Heriyanto dari Satpol PP Kabupaten Banjar, beliau menyampiakan diantaranya terkait pasal tentang pengumpulan uang dan/atau barang yang harus transparan dan dengan kejelasan informasi terkait identitas penyelenggara/penggalang dana, tujuannya,  serta jangka waktu pengumpulan, pada kesempatan ini juga disampaikan terkati dua inovasi Satpol PP Kabupaten Banjar, yakni SIAP (Sistem Informasi Aduan dan Pelayanan) dan PROMED (Program Mediasi).

Pada materi kedua disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra JS, terkait Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang tata cara dan tahapan pembentukan  peraturan Desa, diantaranya mulai dari Perencanaan, Penyusunan, hingga penyebarluasan. Disampaikan juga terkait fungsi peraturan Desa, dalam hal ini diantaranya sebagai instrumen/alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan Desa.

Dan pada materi ketiga disampaikan dari Disnakertrans Kabupaten Banjar terkait Kepesertaan Program JAMSOSTEK untuk para pekerja formal/PPU maupun pekerja informal/BPU serta pekerja rentan. Disampaikan juga peran pemerintah  Desa/Kelurahan yang diharapkan dapat aktif dalam melakukan pendaataan pekerja rentan di wilayah Desa/Keluarahan masaing-masing berdasarkan kualifikasi yang sudah ditentukan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kita dapat lebih memahami lagi tentang peraturan-peraturan yang berlaku yang sudah ditetapakan.

 


Komentar