Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Gelar Penyusunan RDTR Martapura Timur dan Astambul serta Konsultasi Publik I KLHS Tahun Anggaran 2026
MARTAPURA, InfoPublik - Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Martapura Timur dan Astambul serta Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 07/10/2026, bertempat di Favehotel Banjarbaru.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat perencanaan tata ruang wilayah yang terarah, terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Martapura Timur dan Astambul diharapkan menjadi landasan penting dalam mengatur pemanfaatan ruang, mengarahkan perkembangan kawasan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib dan berwawasan lingkungan.
Acara dibuka secara langsung oleh Sekda Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea,S.STP.,MH, di dampingi Plt.Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Ir. Hj. Anna Rosida Santi, S.T., M.T. Pembukaan kegiatan ini menandai dimulainya pembahasan dan koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan dengan kebutuhan penataan ruang di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Martapura Timur dan Astambul.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ir. Sufrijadi, M.A., Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama; Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.D, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, serta Kasubbag Tata Usaha Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.
Turut hadir Tim Supervisi Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.D, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, serta perwakilan PT Celebes Sarana Jasa KSO, PT Aria Ripta Sarana KSO, dan PT Arcas Inti Sarana yang terlibat dalam pekerjaan penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) RDTR di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Kalimantan Selatan, serta perwakilan dinas dan instansi vertikal terkait. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi, menyamakan persepsi, dan menghimpun masukan guna mendukung penyusunan dokumen tata ruang yang berkualitas.
RDTR sebagai Pedoman Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan Wilayah
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang memuat pengaturan pemanfaatan ruang secara lebih terperinci pada suatu wilayah perencanaan. Dokumen ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan arah yang jelas terhadap perkembangan kawasan, termasuk pengaturan struktur ruang, pola ruang, jaringan prasarana, serta ketentuan pemanfaatan ruang sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah.
Melalui penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Martapura Timur dan Astambul, Pemerintah Kabupaten Banjar berupaya menyediakan pedoman yang lebih terarah dalam mengendalikan perkembangan kawasan dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang. Perencanaan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan permukiman, kegiatan ekonomi, pelayanan umum, jaringan infrastruktur, serta perlindungan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Penyusunan RDTR juga memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian tata ruang bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Dengan adanya arahan pemanfaatan ruang yang jelas, pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pembangunan daerah, keberadaan RDTR yang berkualitas menjadi salah satu fondasi untuk mewujudkan kawasan yang berkembang secara seimbang. Pengembangan wilayah tidak hanya diarahkan pada peningkatan aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam.
Oleh karena itu, penyusunan RDTR Martapura Timur dan Astambul memerlukan dukungan data yang memadai, analisis kondisi wilayah yang komprehensif, serta koordinasi antarsektor agar kebijakan yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan pembangunan saat ini maupun tantangan di masa mendatang.
Konsultasi Publik I KLHS untuk Memperkuat Aspek Lingkungan
Selain membahas penyusunan RDTR, kegiatan ini juga mencakup Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pelaksanaan konsultasi publik tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan untuk memastikan bahwa pertimbangan lingkungan hidup memperoleh perhatian sejak tahap awal penyusunan kebijakan, rencana, dan program tata ruang.
KLHS merupakan instrumen strategis untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan, mengkaji keterkaitan antara rencana pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, serta merumuskan rekomendasi agar kebijakan yang disusun tidak mengabaikan aspek ekologis dan sosial.
Melalui proses KLHS, berbagai isu pembangunan dan lingkungan dapat diidentifikasi serta dipertimbangkan secara lebih menyeluruh. Aspek yang perlu diperhatikan antara lain kesesuaian pemanfaatan ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, risiko bencana, kualitas lingkungan, serta kebutuhan perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis.
Konsultasi Publik I juga menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam penyusunan RDTR. Masukan dari perangkat daerah, instansi teknis, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar proses perencanaan tidak hanya berorientasi pada pengembangan kawasan, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi persoalan lingkungan yang dapat muncul akibat perubahan pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, integrasi KLHS dalam proses penyusunan RDTR diharapkan dapat menghasilkan arahan pembangunan yang lebih bertanggung jawab, memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta mendukung kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penataan Ruang
Kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, serta instansi terkait menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perencanaan tata ruang.
Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen RDTR yang disusun selaras dengan kebijakan penataan ruang pada tingkat yang lebih tinggi, memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku, serta mempertimbangkan keterkaitan dengan sektor pertanahan, pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, dan pengembangan ekonomi wilayah.
Dukungan tenaga ahli perencanaan dan tim supervisi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas proses penyusunan dokumen. Melalui pendampingan dan koordinasi teknis, penyusunan materi RDTR diharapkan dapat dilakukan secara sistematis, berdasarkan data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghasilkan rumusan kebijakan yang dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan juga relevan dalam mendukung proses penyusunan produk hukum daerah, terutama berkaitan dengan perumusan rancangan peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penetapan RDTR. Keselarasan substansi perencanaan dengan aspek hukum diperlukan agar dokumen yang dihasilkan memiliki landasan regulasi yang jelas dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sementara itu, keterlibatan Ikatan Ahli Perencanaan Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat memperkaya sudut pandang profesional dalam proses perencanaan. Perspektif keilmuan dan praktik perencanaan wilayah menjadi salah satu unsur pendukung untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan karakteristik kawasan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Mendorong Pembangunan yang Terarah dan Berkelanjutan
Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Martapura Timur dan Astambul memiliki arti penting dalam mendukung arah pembangunan Kabupaten Banjar. Kedua wilayah perencanaan tersebut memerlukan arahan pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodasi perkembangan kawasan secara tertib, sekaligus menjaga kesesuaian antara kebutuhan pembangunan dan kondisi lingkungan setempat.
Dokumen RDTR diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menentukan arah pengembangan kawasan, mengatur lokasi berbagai kegiatan, merencanakan kebutuhan jaringan prasarana dan sarana, serta memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan yang terstruktur juga dapat menjadi acuan bagi penyelarasan program pembangunan lintas sektor agar pelaksanaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, penyusunan dokumen tata ruang harus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Perencanaan yang baik bukan hanya menghasilkan peta dan ketentuan teknis, melainkan juga menyediakan arahan yang dapat dipahami dan digunakan sebagai pedoman bersama dalam mengembangkan wilayah.
Oleh sebab itu, proses penyusunan RDTR dan KLHS perlu dilaksanakan secara cermat, partisipatif, dan transparan. Setiap masukan yang relevan perlu dikaji berdasarkan kondisi faktual, ketentuan yang berlaku, serta prinsip pembangunan berkelanjutan agar rumusan perencanaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Komitmen Dinas PUPRP Kabupaten Banjar
Melalui kegiatan Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Martapura Timur dan Astambul serta Konsultasi Publik I KLHS Tahun Anggaran 2026 ini, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan terus mendorong penguatan perencanaan tata ruang sebagai salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk mempertemukan berbagai perspektif dan kepentingan dalam satu kerangka perencanaan yang terpadu. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mendukung penyusunan dokumen RDTR yang berkualitas serta memperhatikan aspek lingkungan hidup sejak tahap perencanaan.
Ke depan, penyusunan RDTR Martapura Timur dan Astambul diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan wilayah yang lebih tertata, memiliki arah pemanfaatan ruang yang jelas, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Dengan perencanaan yang matang dan dukungan seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Banjar berupaya mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, memperkuat pengendalian pembangunan, serta menciptakan lingkungan wilayah yang lebih baik bagi generasi sekarang dan mendatang.
Melalui sinergi lintas sektor dan penguatan aspek lingkungan dalam setiap tahapan perencanaan, penyusunan RDTR Martapura Timur dan Astambul diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Banjar yang terarah, berkualitas, dan berkelanjutan.(Tyo_Brigade PUPRP)
