Kecamatan Beruntung Baru Gelar Evaluasi APBDes Perubahan TA 2026, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
BERUNTUNG BARU – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru melaksanakan kegiatan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh desa se-Kecamatan Beruntung Baru, pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Beruntung Baru.
Kegiatan evaluasi dipimpin oleh Tim Evaluasi Kecamatan Beruntung Baru yang terdiri atas unsur kecamatan dan Pendamping Desa, melibatkan Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur terkait lainnya. Peserta kegiatan meliputi kepala desa, sekretaris desa, serta bendahara atau kaur keuangan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Beruntung Baru.
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2018, sebagai tahapan penting untuk memastikan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes Perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi ketentuan administrasi, serta mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Evaluasi juga bertujuan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencermatan terhadap dokumen Raperdes APBDes Perubahan, kesesuaian pagu anggaran, sumber pendapatan, program prioritas, serta kelengkapan dokumen pendukung. Beberapa sumber pendapatan yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), serta kurang salur Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Tim evaluasi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan penganggaran belanja desa, termasuk batas maksimal belanja pegawai dan operasional pemerintah desa sebesar 30 persen serta pengalokasian anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah desa diminta memastikan penginputan anggaran dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sesuai ketentuan agar proses penganggaran dapat berjalan dengan baik.
Pencermatan anggaran mencakup lima bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Camat Beruntung Baru yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Anang Tajudin Noor, menegaskan agar seluruh pemerintah desa memperhatikan perencanaan anggaran secara matang, cermat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan anggaran diharapkan didasarkan pada kebutuhan prioritas desa serta didukung dokumen yang lengkap, sehingga pelaksanaan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan evaluasi berlangsung tertib dan interaktif melalui diskusi langsung antara tim evaluasi dan perangkat desa. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan masukan serta catatan perbaikan terhadap dokumen yang memerlukan penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru berharap seluruh desa dapat menyempurnakan dokumen APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara tertib administrasi, mengutamakan program prioritas, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (IP Beruntung Baru/ Brigade Informasi RA)
