Susun Prioritas Pembangunan, Desa Bawahan Selan Gelar Musrenbang RKP 2027 dan DU RKP 2028
MATARAMAN, InfoPublik - Pemerintah Desa Bawahan Selan, Kecamatan
Mataraman, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028, (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Mataraman Heryanto, Sekretaris
Kecamatan (Sekcam) Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie, Kasi Pemberdayaan
Masyarakat (PM) Hasmi Fadillah, serta pendamping desa, bersama Pemerintah Desa Bawahan
Selan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kelembagaan desa, tokoh
masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses
perencanaan pembangunan desa. Forum ini dilaksanakan untuk membahas dan
menyepakati program serta kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan Desa
Bawahan Selan pada tahun 2027, sekaligus menyusun usulan kegiatan yang akan
diajukan untuk perencanaan pembangunan pada tahun 2028.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai usulan dan kebutuhan
pembangunan yang berasal dari masyarakat. Pembahasan dilakukan dengan
mempertimbangkan skala prioritas, kondisi dan kebutuhan masyarakat, kemampuan
keuangan desa, serta arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah dan
pemerintah pusat.
Camat Mataraman Heryanto menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus
dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat
sehingga program yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan
prioritas desa.
“Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam menentukan arah
pembangunan desa. Karena itu, kami berharap seluruh peserta dapat memberikan
masukan dan menyampaikan usulan secara objektif berdasarkan kebutuhan
masyarakat. RKP Desa yang ditetapkan nantinya diharapkan benar-benar mampu
menjawab kebutuhan dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar
Heryanto.
Menurutnya, penetapan RKP Desa juga perlu memperhatikan kesinambungan
antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan. Setiap program
yang direncanakan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta disesuaikan
dengan kemampuan sumber daya dan anggaran yang tersedia.
“Yang paling penting adalah bagaimana perencanaan yang disusun dapat
dilaksanakan dengan baik. Setiap kegiatan harus memiliki perencanaan yang
matang, indikator yang jelas dan memperhatikan skala prioritas, sehingga
manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekcam Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie turut
memberikan perhatian terhadap pentingnya sinkronisasi antara perencanaan
pembangunan desa dengan program pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Menurutnya, usulan yang masuk dalam DU RKP Desa perlu disusun secara jelas dan
sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Kasi PM Kecamatan Mataraman Hasmi Fadillah, bersama pendamping desa
juga turut memberikan pendampingan dan masukan dalam proses pembahasan.
Pendampingan tersebut dilakukan agar tahapan penyusunan RKP Desa dan DU RKP
Desa dapat dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan pembangunan desa.
Dalam Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Bawahan Selan bersama
peserta musyawarah melakukan pembahasan terhadap prioritas pembangunan yang
akan dituangkan dalam RKP Desa Tahun 2027. Selain itu, berbagai usulan yang
belum dapat diakomodasi melalui perencanaan tahun 2027 dihimpun dan disusun
dalam DU RKP Desa Tahun 2028 untuk selanjutnya menjadi bahan usulan pada
perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
Pelaksanaan Musrenbangdes juga menjadi ruang bagi masyarakat dan
lembaga desa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Dengan demikian,
proses perencanaan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Bawahan Selan.
Camat Mataraman berharap hasil Musrenbangdes dapat menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa Bawahan Selan dalam melaksanakan pembangunan pada tahun 2027.
“Kami berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam
penyusunan RKP Desa dan APB Desa Tahun 2027. Mari kita kawal bersama agar
program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel
dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain membahas prioritas pembangunan, forum tersebut juga menjadi
momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa Bawahan Selan
dengan Pemerintah Kecamatan Mataraman. Sinergi tersebut diperlukan agar
perencanaan pembangunan desa dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan
Kecamatan Mataraman dan Kabupaten Banjar.
Dengan terlaksananya Musrenbangdes Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028 ini, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Bawahan Selan semakin terarah, partisipatif dan berkelanjutan. Seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama mengawal setiap tahapan hingga pelaksanaan program pembangunan, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
