DKUMPP Banjar Sosialisasikan Penataan dan Legalitas Toko Swalayan
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP, Jalan Perwira, Martapura, Selasa (6/10/2026) pagi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan penataan, pembinaan, serta memastikan tertib administrasi dan legalitas toko swalayan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, saat membuka kegiatan mengatakan, penataan toko swalayan perlu dilakukan secara seimbang agar keberadaannya tidak merugikan pelaku usaha lain, khususnya pasar rakyat, pedagang tradisional, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyusun arahan dan aturan terkait toko swalayan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, lokasi pendirian toko swalayan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan. Selain itu, aspek jarak dan keseimbangan dengan pasar rakyat juga perlu menjadi perhatian.
“Setiap pengelola toko swalayan wajib menyediakan ruang minimal 30 persen untuk produk UMKM. Pendirian toko skala besar juga wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang sudah memiliki izin lengkap,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memperjelas tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi ketentuan serta melaporkan kegiatan usahanya, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam memberikan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.
“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” ujarnya.
Salah satu peserta, Ari, Kepala Toko Alfamidi di kawasan Lingkar Luar Kabupaten Banjar, menyambut baik sosialisasi tersebut karena dinilai menambah wawasan bagi pengelola toko swalayan.
Terkait ketentuan penyediaan 30 persen produk UMKM lokal, Ari mengakui saat ini jumlah produk UMKM yang tersedia di tokonya masih terbatas dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.

“Kebetulan tokonya masih baru, jadi pelanggan masih sedikit dan belum maksimal terekspos,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus membuka kesempatan bagi pelaku UMKM lokal untuk bekerja sama dan memasarkan produknya melalui toko tersebut.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi, antara lain toko modern, rencana tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar yang disampaikan Kepala Seksi Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Hendry Jayadi. Perizinan toko swalayan disampaikan Penata Perizinan Toko Jasa Perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Amelia Rizka Anshari. Sementara materi penataan dan pembinaan toko swalayan disampaikan oleh pihak DKUMPP Banjar.
Sosialisasi tersebut diikuti 50 peserta yang merupakan pengelola toko swalayan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar, di antaranya Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, Mataraman dan Simpang Empat. (Media Center Banjar)
