Camat Mataraman Hadiri Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Banjar di Kanwil Kemenkum Kalsel

MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam rangka tersebut, Camat Mataraman Heryanto, SSTP., M.A. menghadiri Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel).(30/9/3036)

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan rancangan peraturan daerah agar substansi yang dirumuskan dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat harmonisasi diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten Banjar dan pihak terkait dalam penyusunan produk hukum daerah. Pembahasan dilakukan secara bersama dengan mencermati materi, substansi, sistematika serta aspek yuridis yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah.

Harmonisasi Raperda merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum tersebut, setiap materi muatan dalam rancangan regulasi ditelaah agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Camat Mataraman Heryanto dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Banjar.

Camat Mataraman Heryanto menyampaikan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting agar rancangan peraturan daerah yang disusun memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik. Pada akhirnya, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heryanto.

Menurutnya, pemerintah di tingkat kecamatan juga perlu memahami arah kebijakan regulasi daerah karena berbagai peraturan yang ditetapkan nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan.

Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi Raperda melalui masukan dan telaahan dari pihak terkait. Setiap ketentuan dicermati agar memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses harmonisasi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib melalui produk hukum yang jelas, konsisten dan dapat dilaksanakan.

Bagi Pemerintah Kecamatan Mataraman, pemahaman terhadap regulasi daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah kabupaten hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, diharapkan rancangan peraturan daerah Kabupaten Banjar dapat semakin matang sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Komentar