Satukan Aspirasi, Desa Gunung Ulin Tetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028
MATARAMAN-InfoPublik- Menyatukan
aspirasi dan memperkuat arah pembangunan desa, Pemerintah Desa Gunung Ulin,
Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes)
Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan
RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris
Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie, Pambakal Gunung Ulin H. Sunarto,
jajaran Pemerintah Desa Gunung Ulin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
pendamping desa, unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat serta perwakilan
masyarakat.
Musdes menjadi forum penting
untuk menyatukan berbagai usulan dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun
melalui proses perencanaan desa. Berbagai masukan tersebut dibahas bersama
untuk menentukan program yang dinilai menjadi kebutuhan dan prioritas Desa
Gunung Ulin.
Dalam pembahasan, Pemerintah Desa
Gunung Ulin bersama peserta musyawarah melakukan pencermatan terhadap rencana
program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan pada
Tahun 2027.
Penyusunan RKP Desa tidak hanya
mempertimbangkan usulan masyarakat, tetapi juga memperhatikan hasil evaluasi
kegiatan sebelumnya, kondisi dan potensi desa, skala prioritas, kemampuan
keuangan desa serta sinkronisasi dengan arah pembangunan di tingkat kecamatan
dan Kabupaten Banjar.
Setelah melalui proses pembahasan
dan kesepakatan bersama, RKP Desa Gunung Ulin Tahun 2027 ditetapkan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk satu
tahun mendatang.
RKP Desa tersebut selanjutnya
menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027,
dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Selain menetapkan RKP Desa Tahun
2027, Musdes juga membahas dan menetapkan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028.
DU RKP Desa merupakan rangkaian
perencanaan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan yang belum dapat
dilaksanakan pada Tahun 2027 atau membutuhkan dukungan dari pemerintah di
atasnya.
Usulan tersebut nantinya menjadi
bahan dalam tahapan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan Kabupaten
Banjar, khususnya terhadap program yang berada di luar kewenangan desa atau
memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Sekcam Mataraman Tekankan
Pentingnya Perencanaan yang Terukur
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam
Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang
melibatkan berbagai unsur desa dan masyarakat.
Menurutnya, proses perencanaan
merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan desa memiliki arah yang
jelas dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan yang tersedia.
“Perencanaan yang baik harus
dimulai dari kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, RKP
Desa hendaknya disusun berdasarkan skala prioritas, data dan kondisi riil di
lapangan, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa,” ujar H.
Fakhrurrozie.
Ia juga mengingatkan pentingnya
menjaga kesinambungan antara RKP Desa dengan dokumen perencanaan lainnya.
“Untuk DU RKP Desa Tahun 2028,
usulan yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar dipersiapkan secara
baik, jelas dan dilengkapi data pendukung. Dengan demikian, usulan tersebut
dapat menjadi bahan dalam proses sinkronisasi perencanaan di tingkat kecamatan
dan kabupaten,” tambahnya.
Sementara itu, Pambakal Gunung
Ulin H. Sunarto menyampaikan bahwa penetapan RKP Desa merupakan hasil dari
proses pembahasan dan kesepakatan bersama.
Menurutnya, keterlibatan
masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar sesuai
dengan kebutuhan warga.
“Apa yang telah ditetapkan dalam
Musdes ini merupakan hasil pembahasan bersama. Kami berharap seluruh pihak
dapat mendukung pelaksanaannya sehingga program yang direncanakan nantinya
benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gunung Ulin,” ungkap H. Sunarto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk
terus berpartisipasi dalam pembangunan, baik melalui penyampaian aspirasi,
pelaksanaan kegiatan maupun pengawasan terhadap program yang dijalankan
pemerintah desa.
Musdes Penetapan RKP Desa 2027
dan DU RKP Desa 2028 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Gunung Ulin
membangun sistem perencanaan yang lebih terarah dan partisipatif.
Melalui forum tersebut,
masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi, sementara
pemerintah desa bersama BPD memiliki ruang untuk menyusun prioritas pembangunan
berdasarkan kondisi serta kemampuan desa.
Dengan ditetapkannya RKP Desa
Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Pemerintah Desa Gunung Ulin berkomitmen
melanjutkan pembangunan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas,
partisipasi masyarakat dan ketepatan sasaran.
Sinergi antara Pemerintah Desa Gunung Ulin, Pemerintah Kecamatan Mataraman dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
