Satukan Aspirasi, Desa Gunung Ulin Tetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028

MATARAMAN-InfoPublik- Menyatukan aspirasi dan memperkuat arah pembangunan desa, Pemerintah Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie, Pambakal Gunung Ulin H. Sunarto, jajaran Pemerintah Desa Gunung Ulin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat.

Musdes menjadi forum penting untuk menyatukan berbagai usulan dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui proses perencanaan desa. Berbagai masukan tersebut dibahas bersama untuk menentukan program yang dinilai menjadi kebutuhan dan prioritas Desa Gunung Ulin.

Dalam pembahasan, Pemerintah Desa Gunung Ulin bersama peserta musyawarah melakukan pencermatan terhadap rencana program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027.

Penyusunan RKP Desa tidak hanya mempertimbangkan usulan masyarakat, tetapi juga memperhatikan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya, kondisi dan potensi desa, skala prioritas, kemampuan keuangan desa serta sinkronisasi dengan arah pembangunan di tingkat kecamatan dan Kabupaten Banjar.

Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, RKP Desa Gunung Ulin Tahun 2027 ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun mendatang.

RKP Desa tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2027, dengan tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Selain menetapkan RKP Desa Tahun 2027, Musdes juga membahas dan menetapkan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028.

DU RKP Desa merupakan rangkaian perencanaan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan yang belum dapat dilaksanakan pada Tahun 2027 atau membutuhkan dukungan dari pemerintah di atasnya.

Usulan tersebut nantinya menjadi bahan dalam tahapan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan Kabupaten Banjar, khususnya terhadap program yang berada di luar kewenangan desa atau memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Sekcam Mataraman Tekankan Pentingnya Perencanaan yang Terukur

Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang melibatkan berbagai unsur desa dan masyarakat.

Menurutnya, proses perencanaan merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan desa memiliki arah yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan yang tersedia.

“Perencanaan yang baik harus dimulai dari kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, RKP Desa hendaknya disusun berdasarkan skala prioritas, data dan kondisi riil di lapangan, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa,” ujar H. Fakhrurrozie.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan antara RKP Desa dengan dokumen perencanaan lainnya.

“Untuk DU RKP Desa Tahun 2028, usulan yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar dipersiapkan secara baik, jelas dan dilengkapi data pendukung. Dengan demikian, usulan tersebut dapat menjadi bahan dalam proses sinkronisasi perencanaan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” tambahnya.

Sementara itu, Pambakal Gunung Ulin H. Sunarto menyampaikan bahwa penetapan RKP Desa merupakan hasil dari proses pembahasan dan kesepakatan bersama.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

“Apa yang telah ditetapkan dalam Musdes ini merupakan hasil pembahasan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaannya sehingga program yang direncanakan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Gunung Ulin,” ungkap H. Sunarto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pembangunan, baik melalui penyampaian aspirasi, pelaksanaan kegiatan maupun pengawasan terhadap program yang dijalankan pemerintah desa.

Musdes Penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Gunung Ulin membangun sistem perencanaan yang lebih terarah dan partisipatif.

Melalui forum tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi, sementara pemerintah desa bersama BPD memiliki ruang untuk menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kondisi serta kemampuan desa.

Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Pemerintah Desa Gunung Ulin berkomitmen melanjutkan pembangunan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat dan ketepatan sasaran.

Sinergi antara Pemerintah Desa Gunung Ulin, Pemerintah Kecamatan Mataraman dan masyarakat diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang semakin berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.


Komentar