Desa Takuti Mantapkan Arah Pembangunan, RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 Resmi Ditetapkan
MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah
Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah
Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan
Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris
Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie, Pemerintah Desa Takuti, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, perangkat desa, unsur kelembagaan
desa serta tokoh dan perwakilan masyarakat.(30/9/3036)
Musdes menjadi bagian penting
dalam tahapan perencanaan pembangunan desa untuk memastikan program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027 sesuai dengan kebutuhan,
aspirasi serta skala prioritas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta
musyawarah membahas berbagai rencana program pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat yang telah melalui tahapan penjaringan aspirasi serta pembahasan di
tingkat desa. Berbagai usulan kemudian diselaraskan dengan hasil evaluasi
pembangunan sebelumnya, arah kebijakan pemerintah serta kemampuan keuangan
desa.
Setelah melalui pembahasan
bersama, RKP Desa Tahun 2027 Desa Takuti ditetapkan sebagai dokumen perencanaan
pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.
Selain itu, Musdes juga
menetapkan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 (DU RKP Desa). Daftar usulan
tersebut akan menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan pada tingkat
kecamatan dan Kabupaten Banjar, terutama untuk usulan yang membutuhkan dukungan
maupun kewenangan pemerintah daerah.
Sekcam Mataraman Dorong
Perencanaan Berbasis Prioritas
Dalam sambutannya, Sekcam
Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie menyampaikan bahwa penetapan RKP Desa
merupakan tahapan strategis dalam memastikan arah pembangunan desa dapat
berjalan secara terencana.
Ia mengingatkan agar setiap
program yang masuk dalam RKP Desa benar-benar mempertimbangkan kebutuhan
masyarakat dan skala prioritas desa.
“RKP Desa merupakan dasar bagi
pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan selama Tahun 2027.
Karena itu, penyusunannya harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, skala
prioritas, kemampuan keuangan desa serta keselarasan dengan kebijakan pembangunan
di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujar H. Fakhrurrozie.
Menurutnya, DU RKP Desa Tahun
2028 juga perlu disusun dengan baik, terutama terhadap usulan yang membutuhkan
dukungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Usulan yang masuk dalam DU RKP
Desa diharapkan disusun secara jelas, berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat
dan dilengkapi dengan data pendukung. Dengan demikian, usulan tersebut dapat
menjadi bahan dalam tahapan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun
kabupaten,” tambahnya.
Musyawarah Desa Takuti juga
menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD dan
masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
Partisipasi masyarakat menjadi
salah satu unsur penting agar pembangunan yang direncanakan tidak hanya
berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan
masyarakat, peningkatan kesejahteraan, pelayanan dasar, penguatan ekonomi
masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa Takuti diharapkan
dapat menindaklanjuti hasil penetapan RKP Desa Tahun 2027 melalui penyusunan
program dan kegiatan sesuai ketentuan serta memperhatikan kemampuan anggaran
yang tersedia.
Sementara itu, DU RKP Desa Tahun
2028 akan menjadi bahan usulan untuk dibawa dalam tahapan perencanaan
pembangunan berikutnya, termasuk melalui forum perencanaan di tingkat kecamatan
dan kabupaten.
Dengan ditetapkannya RKP Desa
Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Desa Takuti semakin memantapkan arah
pembangunan yang partisipatif, terencana, transparan dan berorientasi pada
kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Mataraman juga terus mendorong seluruh desa agar proses perencanaan pembangunan dilaksanakan secara tertib dan berkualitas, sehingga setiap program yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan Kabupaten Banjar.
