Menuju Pembangunan Tepat Sasaran, Desa Baru Tetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028
MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah
Desa Baru, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa
(Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan
Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris
Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie, bersama Pemerintah Desa Baru,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, perangkat desa, lembaga
kemasyarakatan serta tokoh dan perwakilan masyarakat.
Musyawarah ini merupakan tahapan
penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi forum
untuk menyepakati program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan
Desa Baru pada Tahun 2027.
Dalam pembahasan, berbagai usulan
masyarakat yang sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan desa kembali
dikaji dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, hasil
evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, kemampuan keuangan desa serta arah
kebijakan pembangunan daerah.
Selain menetapkan RKP Desa Tahun
2027, forum juga membahas dan menyepakati Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 (DU
RKP Desa). Usulan tersebut nantinya menjadi bahan perencanaan pembangunan pada
tingkat kecamatan dan kabupaten, khususnya terhadap program yang membutuhkan
dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banjar maupun perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam
Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan
RKP Desa harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan kebutuhan riil
masyarakat.
Menurutnya, RKP Desa merupakan
dokumen penting yang menjadi dasar pemerintah desa dalam menentukan program dan
kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“RKP Desa menjadi dasar dalam
pelaksanaan pembangunan desa selama Tahun 2027. Karena itu, program dan
kegiatan yang ditetapkan harus benar-benar memperhatikan skala prioritas,
kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan desa,” ujar H. Fakhrurrozie.
Ia juga mengingatkan agar DU RKP
Desa Tahun 2028 disusun secara jelas dan terukur sehingga dapat menjadi bahan
dalam proses sinkronisasi perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun
Kabupaten Banjar.
“Untuk DU RKP Desa Tahun 2028,
usulan yang disampaikan hendaknya benar-benar menjadi kebutuhan prioritas desa,
terutama usulan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Kelengkapan
data dan dokumen pendukung juga penting agar usulan dapat diproses pada tahapan
perencanaan berikutnya,” tambahnya.
Dorong Pembangunan yang
Partisipatif dan Tepat Sasaran
Musyawarah Desa juga menjadi
wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan
terhadap rencana pembangunan desa. Dengan keterlibatan berbagai unsur
masyarakat, diharapkan perencanaan pembangunan dapat lebih transparan,
partisipatif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Desa Baru.
Program yang masuk dalam RKP Desa
Tahun 2027 nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sementara itu, DU RKP Desa Tahun
2028 akan menjadi daftar usulan yang dibawa ke tahapan perencanaan pembangunan
berikutnya melalui mekanisme perencanaan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
H. Fakhrurrozie juga mendorong
Pemerintah Desa Baru agar dalam pelaksanaan RKP Desa nantinya tetap
mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi, sehingga
setiap program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat.
Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Pemerintah Desa Baru bersama BPD dan masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan desa yang terencana, partisipatif, tepat sasaran dan berkelanjutan.
