Menuju Pembangunan Tepat Sasaran, Desa Baru Tetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028

MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie, bersama Pemerintah Desa Baru, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan serta tokoh dan perwakilan masyarakat.

Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi forum untuk menyepakati program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan Desa Baru pada Tahun 2027.

Dalam pembahasan, berbagai usulan masyarakat yang sebelumnya telah melalui tahapan perencanaan desa kembali dikaji dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, kemampuan keuangan desa serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Selain menetapkan RKP Desa Tahun 2027, forum juga membahas dan menyepakati Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028 (DU RKP Desa). Usulan tersebut nantinya menjadi bahan perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan dan kabupaten, khususnya terhadap program yang membutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Banjar maupun perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Mataraman H. Muhammad Fakhrurrozie menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan RKP Desa harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Menurutnya, RKP Desa merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pemerintah desa dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

“RKP Desa menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa selama Tahun 2027. Karena itu, program dan kegiatan yang ditetapkan harus benar-benar memperhatikan skala prioritas, kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan desa,” ujar H. Fakhrurrozie.

Ia juga mengingatkan agar DU RKP Desa Tahun 2028 disusun secara jelas dan terukur sehingga dapat menjadi bahan dalam proses sinkronisasi perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun Kabupaten Banjar.

“Untuk DU RKP Desa Tahun 2028, usulan yang disampaikan hendaknya benar-benar menjadi kebutuhan prioritas desa, terutama usulan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Kelengkapan data dan dokumen pendukung juga penting agar usulan dapat diproses pada tahapan perencanaan berikutnya,” tambahnya.

Dorong Pembangunan yang Partisipatif dan Tepat Sasaran

Musyawarah Desa juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terhadap rencana pembangunan desa. Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, diharapkan perencanaan pembangunan dapat lebih transparan, partisipatif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Desa Baru.

Program yang masuk dalam RKP Desa Tahun 2027 nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, DU RKP Desa Tahun 2028 akan menjadi daftar usulan yang dibawa ke tahapan perencanaan pembangunan berikutnya melalui mekanisme perencanaan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

H. Fakhrurrozie juga mendorong Pemerintah Desa Baru agar dalam pelaksanaan RKP Desa nantinya tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Desa Tahun 2028, Pemerintah Desa Baru bersama BPD dan masyarakat menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan desa yang terencana, partisipatif, tepat sasaran dan berkelanjutan.


Komentar