Kecamatan Gambut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Fasilitasi Penyusunan Perdes dan Perkades

Kecamatan Gambut menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) se-Kecamatan Gambut, di Aula Kecamatan Gambut, Rabu (30/9/2026).

 

Kegiatan dipimpin Camat Gambut Ramdani, dan diikuti Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para Pambakal, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gambut.

 

Dalam sambutannya, Camat Gambut Ramdani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta, khususnya para Pambakal, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan Ketua BPD. Ia juga menyampaikan selamat bergabung kepada para Pambakal yang baru dilantik di wilayah Kecamatan Gambut.

 

“Pemerintah Kecamatan Gambut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Fasilitasi penyusunan Perdes dan Perkades sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam menyusun produk hukum desa yang tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ramdani.

 

Menurutnya, Perdes merupakan produk hukum yang dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sementara Perkades ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai pelaksanaan Perdes atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Saipullah Tanjung, selaku narasumber menyampaikan materi mengenai fasilitasi Perdes dan Perkades dengan menekankan pentingnya optimalisasi pembinaan produk hukum desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, akuntabel, dan berkepastian hukum.

 

Dalam paparannya dijelaskan, pembentukan Perdes meliputi beberapa tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan dan evaluasi, serta penyebarluasan kepada masyarakat. Tahapan tersebut diperlukan agar produk hukum desa memiliki dasar hukum dan substansi yang jelas serta dapat dilaksanakan.

 

Selain itu, evaluasi rancangan Perdes mencakup aspek kewenangan, yuridis, teknik penyusunan, dan substansi. Hal ini untuk memastikan materi yang diatur merupakan kewenangan desa, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki sistematika dan norma yang jelas.

 

Narasumber juga menjelaskan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi Perdes agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang setingkat. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan produk hukum desa memiliki kekuatan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan desa.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa se-Kecamatan Gambut semakin memahami tata cara penyusunan produk hukum desa serta mampu meningkatkan kualitas Perdes dan Perkades. Fasilitasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa, kepastian hukum, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Camat Gambut Ramdani berharap kegiatan fasilitasi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga Pemerintah Desa bersama BPD mampu menghasilkan produk hukum desa yang berkualitas, sesuai kewenangan, dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab bersama peserta. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar