Kecamatan Gambut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa melalui Fasilitasi Penyusunan Perdes dan Perkades
Kecamatan Gambut menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades)
se-Kecamatan Gambut, di Aula Kecamatan Gambut, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan dipimpin Camat Gambut Ramdani, dan diikuti Kasi
Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para Pambakal,
Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) se-Kecamatan Gambut.
Dalam sambutannya, Camat Gambut Ramdani menyampaikan
apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta, khususnya para
Pambakal, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan Ketua BPD. Ia juga menyampaikan
selamat bergabung kepada para Pambakal yang baru dilantik di wilayah Kecamatan
Gambut.
“Pemerintah Kecamatan Gambut mengapresiasi terselenggaranya
kegiatan ini. Fasilitasi penyusunan Perdes dan Perkades sangat penting untuk
meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam menyusun produk hukum
desa yang tertib, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar
Ramdani.
Menurutnya, Perdes merupakan produk hukum yang dibahas dan
disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Sementara Perkades ditetapkan
oleh Kepala Desa sebagai pelaksanaan Perdes atau peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad
Saipullah Tanjung, selaku narasumber menyampaikan materi mengenai fasilitasi
Perdes dan Perkades dengan menekankan pentingnya optimalisasi pembinaan produk
hukum desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib,
akuntabel, dan berkepastian hukum.
Dalam paparannya dijelaskan, pembentukan Perdes meliputi
beberapa tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan dan
evaluasi, serta penyebarluasan kepada masyarakat. Tahapan tersebut diperlukan
agar produk hukum desa memiliki dasar hukum dan substansi yang jelas serta
dapat dilaksanakan.
Selain itu, evaluasi rancangan Perdes mencakup aspek
kewenangan, yuridis, teknik penyusunan, dan substansi. Hal ini untuk memastikan
materi yang diatur merupakan kewenangan desa, tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki sistematika dan norma yang jelas.
Narasumber juga menjelaskan pentingnya harmonisasi dan
sinkronisasi Perdes agar rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan
hukum yang lebih tinggi maupun regulasi lain yang setingkat. Proses tersebut
menjadi bagian penting untuk memastikan produk hukum desa memiliki kekuatan
hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa
se-Kecamatan Gambut semakin memahami tata cara penyusunan produk hukum desa
serta mampu meningkatkan kualitas Perdes dan Perkades. Fasilitasi tersebut juga
menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa,
kepastian hukum, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Camat Gambut Ramdani berharap kegiatan fasilitasi dapat
terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga Pemerintah Desa bersama BPD mampu
menghasilkan produk hukum desa yang berkualitas, sesuai kewenangan, dan
memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di
desa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi,
diskusi, dan tanya jawab bersama peserta. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/
Hairudin).
