Dinsos P3AP2KB Gelar Sosialisasi Penyaluran Bansos RS-RTLH Tahun 2026



 Martapura, Info Publik – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi penyaluran Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun 2026 se-Kabupaten Banjar, Senin (28/09/2026).

 Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, dan diikuti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perwakilan kecamatan, kelurahan/desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Bank Kalsel Cabang Martapura.

 Pada tahun 2026, bantuan sosial RS-RTLH Kabupaten Banjar disalurkan kepada 56 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 15 kecamatan, 1 kelurahan, dan 18 desa di Kabupaten Banjar.

 Dalam sambutannya, Erny Wahdini mengingatkan para penerima manfaat agar bantuan yang diterima dapat digunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya.

 “Bantuan ini adalah amanah. Gunakan dana yang dicairkan nanti dengan penuh tanggung jawab demi kenyamanan dan kesehatan rumah tempat tinggal yang direhab, serta untuk keluarga Bapak dan Ibu sekalian,” ujarnya.

 Erny juga meminta dukungan para Pembakal, Lurah, Camat, dan TKSK untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program, mulai dari proses pencairan bantuan hingga pelaksanaan rehabilitasi rumah di lapangan.

  “Kepada para Pembakal, Lurah, Camat, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), saya minta tolong kawal proses ini dari pencairan hingga pelaksanaan fisik di lapangan,” lanjutnya.

 Menurutnya, peran seluruh pihak diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik sekaligus memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

 Erny juga mengajak masyarakat untuk turut menyampaikan informasi apabila menemukan warga dengan kondisi rumah yang memprihatinkan dan membutuhkan penanganan.

  “Jika melihat ada tetangga atau warga kita yang kondisinya memprihatinkan, jangan ragu untuk aktif melaporkan kepada kami agar respons cepat penanganan bisa segera diwujudkan,” tambahnya.

 Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai pelaksanaan program dan mekanisme penyaluran bantuan sosial RS-RTLH Tahun 2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, pelaksana di lapangan, pihak perbankan, dan KPM agar proses penyaluran serta pelaksanaan rehabilitasi rumah dapat berjalan sesuai ketentuan.

 Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Pakir Miskin, Aswadi, menyampaikan bahwa sosialisasi memiliki peran penting dalam memastikan seluruh pihak memahami tugas, tanggung jawab, serta tahapan pelaksanaan program RS-RTLH.

 Pemahaman yang sama dari seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

 Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan Fakir Miskin, Kun Auliansyah Noor, yang membahas pendampingan dan pemberdayaan dalam pelaksanaan program bantuan sosial RS-RTLH.

 Pendampingan menjadi bagian penting dalam memastikan KPM memperoleh pemahaman mengenai pemanfaatan bantuan serta pelaksanaan rehabilitasi rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Selanjutnya, Penata Layanan Operasional, Budi Ismanto, menyampaikan materi mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial. Materi tersebut mencakup tahapan dan ketentuan penyaluran bantuan kepada KPM, termasuk proses pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

 Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar berharap penyaluran dan pelaksanaan bantuan sosial RS-RTLH Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima bantuan dalam mewujudkan hunian yang lebih layak, nyaman, dan sehat
Budi/Adam/Dinsos P3AP2KB Kab.Banjar


Komentar