Disdik Banjar Gelar Pelatihan Intervensi Sosial-Edukasi untuk Perkuat Penanganan ATS Jenjang SMP

MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pembinaan SMP menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tenaga Kependidikan dalam Intervensi Sosial-Edukasi terhadap Anak Tidak Sekolah (ATS) Jenjang SMP Kabupaten Banjar Tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 28–29 September 2026, di Aula KH. Kasyful Anwar.

Peserta kegiatan berjumlah 161 orang, terdiri atas 78 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, 78 Guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta lima Guru Wali. Pelatihan menghadirkan narasumber dari BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, Psikolog Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, dan BGTK Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap anak yang perlu dijamin dan didukung bersama, termasuk bagi anak yang menghadapi hambatan untuk bersekolah.

"Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak bangsa yang dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada satu pun anak di Kabupaten Banjar yang kehilangan masa depannya hanya karena terhalang oleh faktor ekonomi, sosial, budaya, pergaulan, maupun persoalan keluarga," tegas Liana Penny.

Menurutnya, persoalan ATS, baik anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah maupun lulusan SD yang tidak melanjutkan ke jenjang SMP, menjadi tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia. Penanganannya tidak cukup hanya dengan pencatatan administratif, tetapi membutuhkan intervensi sosial-edukasi yang menyentuh berbagai faktor penyebab.

Liana Penny juga menekankan posisi tenaga kependidikan, khususnya guru BK dan unsur pendukung satuan pendidikan, sebagai garda penting dalam deteksi dini dan pencegahan anak berisiko putus sekolah.

“Kita dituntut hadir tidak hanya sebagai pendidik di dalam kelas, melainkan sebagai pendamping, advokat sosial, dan penggerak di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Pelatihan tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan deteksi dini, membangun komunikasi yang empatik dengan keluarga, serta melakukan advokasi dan pendampingan kasus. Peserta juga dibekali wawasan regulasi, instrumen asesmen sosial, keterampilan konseling keluarga, hingga alternatif jalur pendidikan formal dan nonformal sebagai bagian dari upaya mendukung anak kembali memperoleh hak pendidikannya.


Komentar