K3SPD Astambul Bentuk Komunitas Belajar dan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

ASTAMBUL, InfoPublik - Kelompok Kerja Kepala Satuan Pendidikan Dasar (K3SPD) Kecamatan Astambul membentuk Komunitas Belajar (Kombel) sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Kegiatan berlangsung di Resto Juragan 96, Sabtu (26/9/2026).

Ketua K3SPD Kecamatan Astambul, Ikram Hadiyono, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas kebersamaan para kepala sekolah serta dukungan dari jajaran pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pertemuan diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas kepemimpinan satuan pendidikan.

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Astambul, Noordin, S.Pd., menjelaskan bahwa pembentukan Kombel menjadi wadah untuk menjaga dan meningkatkan semangat kepala sekolah dalam melaksanakan tugas. “Fokus utama pengembangan melalui Kombel ini meliputi lima aspek, yaitu pengembangan keprofesian, kurikulum, manajemen dan tata kelola sekolah, sarana dan prasarana kemasyarakatan, serta evaluasi dan pelaporan,” ujar Noordin.

Kabid Pembinaan SD Disdik Banjar, Hj. Darmina Budiyanti, S.Pd., M.M., menekankan pentingnya kepala sekolah menjadi panutan sekaligus penggerak dalam pengembangan satuan pendidikan. Ia berharap Kombel dapat menjadi wadah yang terintegrasi untuk berbagi praktik baik dan membahas berbagai persoalan yang dihadapi sekolah secara bersama-sama.

Darmina juga memberikan arahan terkait pengelolaan Bantuan Pemerintah (Banpen) dan penyediaan buku bacaan di sekolah. “Semua sekolah di bawah naungan K3S bebas menentukan penyedia Banpen. Jika ada penerbit yang datang, terima dengan baik, tanyakan tujuannya, lalu lihat jenis bukunya untuk didiskusikan,” jelasnya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kepengurusan Kombel K3SPD Kecamatan Astambul. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Fakhruddin, S.Pd.I., ditetapkan sebagai Ketua Kombel. Forum tersebut sekaligus membahas penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai persyaratan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan masa jabatan kepala sekolah.

Ketentuan terbaru tersebut antara lain mengatur penggunaan Sertifikat Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dalam persyaratan penugasan serta pembatasan masa jabatan kepala sekolah paling banyak dua periode. Pertemuan ditutup dengan arahan agar kepala sekolah segera menindaklanjuti penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), termasuk melakukan verifikasi dan validasi data di wilayah masing-masing guna mendukung pemenuhan hak pendidikan anak.


Komentar