PEMERINTAK KECAMATAN PENGARON GELAR SOSIALISASI PEMBINAAN PERANGKAT DESA
PENGARON, Info Publik- Dalam upaya peningkatan kualitas wawasan perangkat Desa, Pemerintah Kecamatan Pengaron Gelar Sosialisasi Pembinaan Perangkat Desa, kegiatan bertempat di aula Kecamatan Pengaron, Kamis 24/9/2026.
Pada kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Pengaron menghadirkan dua narasumber utama, yakni Inspektorat Kab.Banjar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Banjar. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Desa dan unsur BPD se-Kecamatan Pengaron, PD dan PLD Kecamatan Pengaron.
Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk menigkatkan kualitas serta pengetahuan Perangkat Desa, khususnya Sekretaris Desa dan Ketua BPD terhadap peraturan Desa yang berlaku, terutama dalam hal pertanggung jawaban terhadap Dana Desa dan peraturan Perangkat Desa
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Kecamatan Muhammad Arsyad, beliau menyampaikan terima kasih serta apresiasi terhadap kehadiran para undangan, mengingat pentingnya acara ini untuk kelancaran serta ketertiban terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Materi pertama disampaikan
PPUPD Inspektorat Kab. Banjar Endang Yuliati, beliau menyampaiakan pentingnya
perangkat Desa mengetahui tentang peraturan-peraturan Desa, seperti tugas pokok
dan fungsi perangkat Desa, prosedur-prosedur dan aturan penggunaan Dana Desa, kelengkapakan
dokumen-dokumen petanggung jawaban terhadap penggunanaan dana Desa, serta
pengawasan terhadap aset-aset Desa,
seperti kendaraan Dinas Desa. Disampaikan juga mengenai pentingnya pengetahuan
terhadap pennggunanaan dana Desa seusai standar harga satuan yang sudah
ditentukan peraturan, serta pentingnya pembayaran pajak rutin yang dilakukan
pemeritnah Desa, agar ketertiban administrasi Desa dapat berjalan dengan baik,
sehingga tidak ada ditemukan kesalahan atau masalah dikemudian hari.
Materi kedua disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Banjar M. Saifuddin Tanjung, beliau juga menyampaikan mengenai pentingnya pengetahuan terhadap peraturaan Desa (PerDes), pentingnya pencatatan penomoran surat Desa yang harus sesuai prosedur, serta disampaikan juga mengenai peraturan terhadap perangkat Desa, seperti pengangkatan, pemberhentian, serta rolling atau mutasi, yang harus melalui tahapan-tahapan atau mekanisme yang sesuai peraturan berlaku, mulai dari Desa, Kecamatan, dan Dinas terkait.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan administrasi Desa dapat berjalan dengan lancar serta lebih baik lagi.
