DKPP Banjar Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Perikanan Budidaya di Desa Pasar Jati
ASTAMBUL, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan perikanan budidaya di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman
masyarakat, khususnya para pelaku usaha perikanan budidaya, mengenai ketentuan
dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan budidaya.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala DKPP Kabupaten Banjar selaku narasumber, serta Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari
Daerah Pemilihan (Dapil) Banjar 2. Kegiatan juga diikuti oleh masyarakat dan
pelaku perikanan budidaya di Desa Pasar Jati dan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan
pengembangan usaha perikanan budidaya. Selain itu, masyarakat juga diberikan
kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan maupun
kebutuhan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan budidaya perikanan.
Sipliansyah menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi
sangat penting agar kegiatan perikanan budidaya dapat dilaksanakan secara
tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Dapil Banjar 2 turut menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan sektor perikanan budidaya di wilayah Kabupaten Banjar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami
hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perikanan
budidaya. Pemerintah Kabupaten Banjar juga terus mendorong masyarakat agar
mengembangkan potensi perikanan secara produktif dengan tetap memperhatikan
aspek keberlanjutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
