DKPP Banjar Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Perikanan Budidaya di Desa Pasar Jati

ASTAMBUL, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan perikanan budidaya di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Rabu (23/9/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku usaha perikanan budidaya, mengenai ketentuan dan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan budidaya.


Sosialisasi dihadiri oleh Kepala DKPP Kabupaten Banjar selaku narasumber, serta Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banjar 2. Kegiatan juga diikuti oleh masyarakat dan pelaku perikanan budidaya di Desa Pasar Jati dan sekitarnya.


Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan budidaya. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan maupun kebutuhan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan budidaya perikanan.


Sipliansyah menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar kegiatan perikanan budidaya dapat dilaksanakan secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Dapil Banjar 2 turut menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan sektor perikanan budidaya di wilayah Kabupaten Banjar.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perikanan budidaya. Pemerintah Kabupaten Banjar juga terus mendorong masyarakat agar mengembangkan potensi perikanan secara produktif dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar