Kecamatan Mataraman Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP 2028 Desa Pasiraman

MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah Kecamatan Mataraman terus mendorong penguatan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan melalui kehadiran Camat Mataraman, Heryanto, dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Tahun 2028 di Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.(23/9/2026)

Kegiatan Musdes ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, sekaligus wadah bagi pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk membahas serta menyepakati arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, pembahasan difokuskan pada penetapan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027, serta penyusunan daftar usulan pembangunan untuk Tahun 2028. Berbagai usulan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.

Camat Mataraman, Heryanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Musdes Penetapan RKP Desa merupakan tahapan strategis yang harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menyusun perencanaan pembangunan desa yang realistis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan kebutuhan prioritas masyarakat desa.

“Melalui Musdes ini, diharapkan seluruh program yang direncanakan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, disusun berdasarkan skala prioritas, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Desa Pasiraman,” ungkap Heryanto.

Lebih lanjut, Camat Mataraman juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Selain penetapan RKP Desa Tahun 2027, penyusunan DU RKP Tahun 2028 juga dinilai penting sebagai sarana menyampaikan kebutuhan pembangunan desa yang memerlukan dukungan dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.

Dengan demikian, usulan yang belum dapat diakomodasi melalui APBDes diharapkan dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, Pemerintah Desa Pasiraman diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, aspiratif, dan akuntabel sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada tahun mendatang.

Pemerintah Kecamatan Mataraman berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah desa dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Komentar