Kecamatan Mataraman Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP 2028 Desa Pasiraman
MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah
Kecamatan Mataraman terus mendorong penguatan perencanaan pembangunan desa yang
partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan melalui
kehadiran Camat Mataraman, Heryanto, dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)
Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan
Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Tahun 2028 di Desa Pasiraman, Kecamatan
Mataraman, Kabupaten Banjar.(23/9/2026)
Kegiatan Musdes ini menjadi
bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, sekaligus wadah bagi
pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh
masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk membahas serta menyepakati arah
pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut,
pembahasan difokuskan pada penetapan program dan kegiatan prioritas yang akan
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027, serta penyusunan daftar usulan
pembangunan untuk Tahun 2028. Berbagai usulan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan
dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
kemampuan keuangan desa.
Camat Mataraman, Heryanto, dalam
kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Musdes Penetapan RKP Desa merupakan
tahapan strategis yang harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan
mengedepankan kepentingan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menyusun
perencanaan pembangunan desa yang realistis, terukur, dan selaras dengan arah
kebijakan pembangunan pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan kebutuhan
prioritas masyarakat desa.
“Melalui Musdes ini, diharapkan
seluruh program yang direncanakan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat,
disusun berdasarkan skala prioritas, serta dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Desa Pasiraman,” ungkap Heryanto.
Lebih lanjut, Camat Mataraman
juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh
elemen masyarakat dalam mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan
pembangunan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor
penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain penetapan RKP Desa Tahun
2027, penyusunan DU RKP Tahun 2028 juga dinilai penting sebagai sarana
menyampaikan kebutuhan pembangunan desa yang memerlukan dukungan dari
pemerintah kabupaten maupun pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
Dengan demikian, usulan yang
belum dapat diakomodasi melalui APBDes diharapkan dapat diperjuangkan melalui
mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang
berlaku.
Melalui pelaksanaan Musdes ini,
Pemerintah Desa Pasiraman diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan
pembangunan yang berkualitas, aspiratif, dan akuntabel sebagai pedoman
pelaksanaan pembangunan desa pada tahun mendatang.
Pemerintah Kecamatan Mataraman berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah desa dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
