Pemkab Banjar Sosialisasikan Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2026
MARTAPURA, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat pemahaman lembaga dan organisasi kemasyarakatan terkait pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Hibah dan Bantuan Sosial serta Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2026 yang digelar di Islamic Center Martapura, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, yang mewakili Bupati Banjar. Turut hadir perwakilan DJP Pajak Kabupaten Banjar, Plt Kepala Bagian Kesra, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Rakhmat Dhany mengatakan, pemberian dana hibah merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar kepada lembaga dan organisasi masyarakat yang berperan dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan.
“Pemberian dana hibah merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga-lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Menurutnya, hibah yang diberikan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung berbagai aktivitas yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, program tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
“Hibah ini dimaksudkan untuk mendukung berbagai aktivitas yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memperkuat peran organisasi sosial dalam membangun lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.
Rakhmat Dhany menambahkan, seluruh lembaga dan organisasi kemasyarakatan memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan hibah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, kesempatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan iklim yang inklusif sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Semua lembaga dan organisasi kemasyarakatan memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan hibah, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tata kelola dan mekanisme penyaluran dana hibah di Kabupaten Banjar telah diatur melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan agar proses pemberian hingga penggunaan dana hibah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan setiap pengajuan dan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat dapat melihat dampak nyata dari alokasi dana tersebut,” tuturnya.
Rakhmat Dhany juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dana hibah. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah merupakan faktor penting yang harus diwujudkan untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah. Dengan demikian, seluruh pihak yang menerima maupun mengelola dana hibah dapat menjalankan tanggung jawabnya sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, masyarakat pun dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan penggunaan dana hibah, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut berkomitmen untuk mencapai tujuan sosial yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
