DKUMPP Kabupaten Banjar Gelar Diseminasi SIINas, Dorong Pelaku IKM Tertib dan Akurat Melaporkan Data Industri

MARTAPURA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar resmi membuka kegiatan Diseminasi Peraturan Tata Cara Penyampaian Data Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman mendalam bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mengenai tata cara pelaporan data industri secara tepat, akurat, dan berkala melalui platform SIINas.

Dalam sambutannya, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar menegaskan pentingnya SIINas sebagai sarana terintegrasi yang dirancang pemerintah untuk mempermudah, mempercepat, serta menyatukan seluruh penyampaian data industri di Indonesia.

"Melalui SIINas, pemerintah dapat merumuskan kebijakan pembangunan industri yang tepat sasaran, akurat, dan berdampak langsung pada pemajuan sektor IKM," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pelaporan data industri bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata dari para pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Oleh karena itu, ada tiga imbauan utama yang disampaikan kepada seluruh peserta dan pelaku IKM yang hadir:

Patuh dan taat dalam mengisi dan menyampaikan laporan secara berkala melalui SIINas.

Tepat waktu dalam mengirimkan laporan sebelum batas waktu berakhir.

Menyajikan data yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi perumusan kebijakan atau pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian acara dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan sesi diskusi secara optimal, dan segera mengimplementasikan alur pelaporan SIINas pada unit usaha masing-masing.


Komentar