Matangkan Arah Pembangunan Desa, Kecamatan Mataraman Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP 2028 Mangkalawat
MATARAMAN-InfoPublik- Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Mataraman, Hasmi Fadillah, S.P., menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028 Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.(22/9/2026).
Kegiatan musyawarah desa ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, sekaligus sebagai forum untuk menyepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 serta merumuskan usulan pembangunan untuk Tahun 2028.
Musdes tersebut menjadi wadah
bagi pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga
kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya untuk
membahas dan menyepakati arah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat.
Dalam proses penyusunan RKP Desa,
berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat menjadi bahan pertimbangan untuk
menentukan prioritas pembangunan, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan
desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan
kemasyarakatan.
Sementara itu, penyusunan DU RKP
Tahun 2028 menjadi langkah strategis dalam menghimpun usulan program dan
kegiatan yang diharapkan dapat diakomodasi melalui perencanaan pembangunan pada
tingkat kecamatan maupun kabupaten, sesuai kewenangan dan mekanisme yang
berlaku.
Kehadiran Hasmi Fadillah dalam
kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan dan fasilitasi Pemerintah
Kecamatan Mataraman terhadap proses perencanaan pembangunan desa. Melalui peran
tersebut, kecamatan mendorong agar penyusunan dokumen perencanaan desa
dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta memperhatikan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat.
Hasmi Fadillah menekankan
pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh unsur masyarakat
dalam merumuskan program pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi
warga.
Menurutnya, RKP Desa merupakan
dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan
desa. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dengan
memperhatikan skala prioritas, kemampuan keuangan desa, serta kesinambungan
dengan dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya.
Ia juga berharap agar setiap
usulan yang tertuang dalam DU RKP Tahun 2028 dapat disusun secara terukur dan
dilengkapi dengan data serta kebutuhan yang jelas, sehingga dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
“Melalui Musdes ini, diharapkan
seluruh program yang direncanakan dapat benar-benar menjawab kebutuhan
masyarakat Desa Mangkalawat. Perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara
partisipatif, transparan, dan mengutamakan skala prioritas agar manfaatnya
dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, keterlibatan
berbagai unsur masyarakat dalam musyawarah desa diharapkan mampu memperkuat
rasa memiliki terhadap program pembangunan yang telah disepakati. Dengan
demikian, pelaksanaan pembangunan nantinya dapat berjalan lebih optimal melalui
dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan
penyusunan DU RKP Tahun 2028 Desa Mangkalawat diharapkan menjadi landasan bagi
pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, efektif, dan
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Mataraman terus mendorong desa-desa di wilayahnya agar melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan secara konsisten dan berkualitas, sehingga program yang dirumuskan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Banjar secara berkelanjutan.
