Matangkan Arah Pembangunan Desa, Kecamatan Mataraman Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP 2028 Mangkalawat

MATARAMAN-InfoPublik- Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Mataraman, Hasmi Fadillah, S.P., menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028 Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.(22/9/2026).


Kegiatan musyawarah desa ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa, sekaligus sebagai forum untuk menyepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027 serta merumuskan usulan pembangunan untuk Tahun 2028.


Musdes tersebut menjadi wadah bagi pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya untuk membahas dan menyepakati arah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.


Dalam proses penyusunan RKP Desa, berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan prioritas pembangunan, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan.


Sementara itu, penyusunan DU RKP Tahun 2028 menjadi langkah strategis dalam menghimpun usulan program dan kegiatan yang diharapkan dapat diakomodasi melalui perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


Kehadiran Hasmi Fadillah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan dan fasilitasi Pemerintah Kecamatan Mataraman terhadap proses perencanaan pembangunan desa. Melalui peran tersebut, kecamatan mendorong agar penyusunan dokumen perencanaan desa dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.


Hasmi Fadillah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh unsur masyarakat dalam merumuskan program pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi warga.


Menurutnya, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan skala prioritas, kemampuan keuangan desa, serta kesinambungan dengan dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya.


Ia juga berharap agar setiap usulan yang tertuang dalam DU RKP Tahun 2028 dapat disusun secara terukur dan dilengkapi dengan data serta kebutuhan yang jelas, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.


“Melalui Musdes ini, diharapkan seluruh program yang direncanakan dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Desa Mangkalawat. Perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan mengutamakan skala prioritas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam musyawarah desa diharapkan mampu memperkuat rasa memiliki terhadap program pembangunan yang telah disepakati. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan nantinya dapat berjalan lebih optimal melalui dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.


Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan penyusunan DU RKP Tahun 2028 Desa Mangkalawat diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Pemerintah Kecamatan Mataraman terus mendorong desa-desa di wilayahnya agar melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan secara konsisten dan berkualitas, sehingga program yang dirumuskan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan Kabupaten Banjar secara berkelanjutan.


Komentar