Ciptakan Sekolah Ramah Anak, SMPN 2 Astambul Tingkatkan Upaya Pencegahan Perundungan
ASTAMBUL, InfoPublik – SMP Negeri 2 Astambul memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari perundungan. Komitmen tersebut diperkuat dalam kegiatan Pengarahan Pencegahan dan Penanganan Bullying/Perundungan yang digelar pada Sabtu pagi, 19 September 2026, di Ruang Serbaguna SMP Negeri 2 Astambul.
Narasumber dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Dr. Dyah Febria Wardhani, S.Pd., M.Pd., menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh unsur sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan sejak dini. “Pencegahan perundungan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan membangun kepedulian, mengenali bentuk-bentuk perundungan, serta memberikan pendampingan yang tepat kepada peserta didik,” ujarnya.
Dyah menjelaskan, perundungan tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi, penyebaran informasi yang merugikan, hingga tindakan yang dilakukan melalui media digital. Karena itu, pemahaman mengenai perundungan perlu terus diberikan agar warga sekolah mampu mengenali dan mengambil langkah yang tepat ketika menemukan indikasi perundungan.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Ibu Nopi Mekarsari, S.E., serta diikuti Kepala SMP Negeri 2 Astambul, Rina Leistia Dewi, S.P., M.Pd., Pengawas Bina P.H. Pansinor, S.Pd., para guru, dan jajaran pendidik. Kehadiran pimpinan sekolah dan pengawas bina menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah menyambut baik pengarahan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun budaya pendidikan yang mengedepankan sikap saling menghormati dan kepedulian terhadap sesama. Kepala SMP Negeri 2 Astambul bersama Pengawas Bina juga memberikan dukungan agar pencegahan perundungan menjadi perhatian bersama seluruh warga sekolah, termasuk guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Sebagai tindak lanjut, pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau wali kelas VII, VIII, dan IX untuk melakukan pemeriksaan penggunaan telepon seluler peserta didik pada Senin, 21 September 2026. Langkah tersebut diarahkan sebagai bagian dari pembinaan dan pencegahan terhadap konten yang mengandung unsur perundungan maupun SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), dengan tetap memperhatikan pendekatan edukatif dan proporsional.
SMP Negeri 2 Astambul menegaskan bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara sekolah, pengawas bina, dinas terkait, guru, peserta didik, dan orang tua diharapkan semakin memperkuat terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, saling menghargai, serta mendukung setiap peserta didik untuk belajar dan berkembang tanpa perundungan maupun tindakan yang mengarah pada SARA.
