Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kecamatan Karang Intan Ikuti Asistensi Penyusunan Standar Pelayanan Kecamatan
BANJAR,InfoPublik –
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Karang Intan Rusmiansyah didampingi Staf Umum dan Kepegawaian Ida Firnawati menghadiri kegiatan Asistensi Penyusunan Standar Pelayanan pada Kecamatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Banjar, Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kepada seluruh kecamatan dalam menyusun serta menyempurnakan dokumen standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan arahan dan pendampingan teknis mengenai penyusunan komponen standar pelayanan, mulai dari persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam implementasi standar pelayanan di masing-masing instansi.
Narasumber dari Bagian Organisasi Kasubbag pelayanan Publik dan tata laksana, Nadia menjelaskan bahwa standar pelayanan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
Menurut Nadia, setiap perangkat daerah, termasuk kecamatan, wajib memiliki standar pelayanan yang jelas, terukur, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.
"Standar pelayanan bukan hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan yang baik, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya saat menerima pelayanan," jelas Nadia.
Plt. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Karang Intan, Rusmiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan yang sesuai dengan regulasi.
"Melalui asistensi ini, kami memperoleh banyak masukan dan pemahaman teknis yang akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan di Kecamatan Karang Intan. Harapannya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, efektif, dan memenuhi harapan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Staf Umum dan Kepegawaian Ida Firnawati menuturkan bahwa penyusunan standar pelayanan yang baik akan membantu aparatur dalam melaksanakan tugas secara lebih terarah dan profesional.
"Standar pelayanan menjadi pedoman kerja yang penting bagi seluruh aparatur. Dengan adanya standar yang jelas, pelayanan dapat berjalan lebih tertib, konsisten, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ungkapnya.
Peserta lain yang hadir juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan asistensi tersebut.
Mereka menilai pendampingan yang diberikan sangat membantu dalam memahami aspek teknis penyusunan standar pelayanan serta memberikan solusi terhadap berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Salah seorang peserta menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah semakin meningkat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil asistensi melalui penyempurnaan dokumen standar pelayanan pada masing-masing kecamatan guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(IP Kab Banjar Brigade Karang Intan/Hernadi)
