Camat Mataraman Hadiri Musrenbang Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028 Desa Surian

MATARAMAN-InfoPublik- Camat Mataraman bersama jajaran menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Desa Tahun 2028 Desa Surian, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.(16/9/2026)

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Melalui Musrenbangdes, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat serta unsur terkait membahas dan menyepakati berbagai program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas desa.

Kehadiran Camat Mataraman Herayanto bersama jajaran menunjukkan dukungan Pemerintah Kecamatan terhadap proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Camat memberikan arahan agar penyusunan RKP Desa Tahun 2027 benar-benar mengacu pada hasil identifikasi kebutuhan masyarakat, potensi desa serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Herayanto menekankan bahwa perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara terukur dan memperhatikan skala prioritas. Setiap program yang disepakati diharapkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

“Musrenbangdes merupakan forum yang sangat penting untuk menyatukan berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat dalam sebuah perencanaan yang terarah. Karena itu, setiap program yang masuk dalam RKP Desa harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki desa,” ujar Herayanto.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Desa Surian memperhatikan keterpaduan antara RKP Desa dengan dokumen perencanaan lainnya, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan dan tidak terjadi tumpang tindih program.

Selain membahas RKP Desa Tahun 2027, Musrenbangdes juga membahas Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028. DU RKP tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai program pembangunan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun melalui perangkat daerah terkait.

Menurut Camat, usulan yang dituangkan dalam DU RKP harus disusun berdasarkan skala kebutuhan dan dilengkapi dengan data serta informasi pendukung. Hal tersebut penting agar usulan yang diajukan dapat menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan pada tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Usulan yang masuk dalam DU RKP Tahun 2028 hendaknya benar-benar merupakan kebutuhan strategis desa yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai melalui anggaran desa. Dengan demikian, usulan tersebut dapat diteruskan melalui tahapan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan menjadi bahan pembahasan pada tingkat kabupaten,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kecamatan Mataraman juga memberikan pendampingan dan masukan terhadap proses penyusunan dokumen perencanaan Desa Surian. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tahapan perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Musrenbangdes berlangsung melalui proses pembahasan dan penyampaian berbagai usulan pembangunan. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, tanggapan serta masukan terhadap rancangan program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027 maupun usulan pembangunan yang akan diajukan untuk tahun 2028.

Pemerintah Desa Surian juga menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan hasil kesepakatan Musrenbangdes secara bertanggung jawab. RKP Desa Tahun 2027 yang telah ditetapkan nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, DU RKP Desa Tahun 2028 akan menjadi daftar usulan pembangunan yang disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Camat Mataraman berharap hasil Musrenbangdes Desa Surian dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang terencana, berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Harapan kita, apa yang telah disepakati bersama dalam Musrenbangdes ini dapat dilaksanakan dengan baik, transparan dan akuntabel. Pemerintah Kecamatan Mataraman akan terus memberikan dukungan dan pendampingan agar proses pembangunan di desa dapat berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Herayanto.

Dengan dilaksanakannya Musrenbang Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028 tersebut, Desa Surian diharapkan semakin siap dalam melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pengembangan potensi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Komentar