Camat Mataraman Hadiri Musrenbang Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028 Desa Surian
MATARAMAN-InfoPublik- Camat
Mataraman bersama jajaran menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Desa Tahun
2028 Desa Surian, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.(16/9/2026)
Kegiatan tersebut menjadi bagian
penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara
partisipatif, transparan dan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Melalui
Musrenbangdes, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga
kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat serta unsur terkait membahas dan
menyepakati berbagai program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi
prioritas desa.
Kehadiran Camat Mataraman
Herayanto bersama jajaran menunjukkan dukungan Pemerintah Kecamatan terhadap
proses perencanaan pembangunan di tingkat desa. Dalam kesempatan tersebut,
Camat memberikan arahan agar penyusunan RKP Desa Tahun 2027 benar-benar mengacu
pada hasil identifikasi kebutuhan masyarakat, potensi desa serta arah kebijakan
pembangunan daerah.
Herayanto menekankan bahwa
perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara terukur dan memperhatikan
skala prioritas. Setiap program yang disepakati diharapkan memiliki manfaat
nyata bagi masyarakat serta dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan
publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan
perekonomian dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Musrenbangdes merupakan forum
yang sangat penting untuk menyatukan berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat
dalam sebuah perencanaan yang terarah. Karena itu, setiap program yang masuk
dalam RKP Desa harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat
serta disesuaikan dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki desa,” ujar
Herayanto.
Ia juga mengingatkan agar
Pemerintah Desa Surian memperhatikan keterpaduan antara RKP Desa dengan dokumen
perencanaan lainnya, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan dan tidak terjadi tumpang tindih program.
Selain membahas RKP Desa Tahun
2027, Musrenbangdes juga membahas Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028. DU RKP
tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai program pembangunan yang
membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun melalui perangkat daerah
terkait.
Menurut Camat, usulan yang
dituangkan dalam DU RKP harus disusun berdasarkan skala kebutuhan dan
dilengkapi dengan data serta informasi pendukung. Hal tersebut penting agar
usulan yang diajukan dapat menjadi bahan dalam proses perencanaan pembangunan
pada tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Usulan yang masuk dalam DU RKP
Tahun 2028 hendaknya benar-benar merupakan kebutuhan strategis desa yang tidak
dapat sepenuhnya dibiayai melalui anggaran desa. Dengan demikian, usulan
tersebut dapat diteruskan melalui tahapan perencanaan pembangunan di tingkat
kecamatan dan menjadi bahan pembahasan pada tingkat kabupaten,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran
Kecamatan Mataraman juga memberikan pendampingan dan masukan terhadap proses
penyusunan dokumen perencanaan Desa Surian. Pendampingan dilakukan sebagai
bagian dari upaya memastikan tahapan perencanaan pembangunan desa berjalan
sesuai ketentuan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Musrenbangdes berlangsung melalui
proses pembahasan dan penyampaian berbagai usulan pembangunan. Peserta
diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, tanggapan serta masukan
terhadap rancangan program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027 maupun
usulan pembangunan yang akan diajukan untuk tahun 2028.
Pemerintah Desa Surian juga
menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan hasil kesepakatan Musrenbangdes
secara bertanggung jawab. RKP Desa Tahun 2027 yang telah ditetapkan nantinya
menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, DU RKP Desa Tahun
2028 akan menjadi daftar usulan pembangunan yang disampaikan melalui mekanisme
perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Camat Mataraman berharap hasil
Musrenbangdes Desa Surian dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan
pembangunan desa yang terencana, berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan
masyarakat.
“Harapan kita, apa yang telah
disepakati bersama dalam Musrenbangdes ini dapat dilaksanakan dengan baik,
transparan dan akuntabel. Pemerintah Kecamatan Mataraman akan terus memberikan
dukungan dan pendampingan agar proses pembangunan di desa dapat berjalan sesuai
perencanaan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup
Herayanto.
Dengan dilaksanakannya Musrenbang Penetapan RKP Desa Tahun 2027 dan DU RKP Tahun 2028 tersebut, Desa Surian diharapkan semakin siap dalam melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, pengembangan potensi desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
