Musrenbang Desa Simpang Tiga Tetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028
MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah
Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman melaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP
Desa) Tahun 2028. (15/9/2026)
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Mataraman, Hasmi Fadillah,
S.P., yang mewakili Camat Mataraman, Kehadiran pemerintah kecamatan menjadi
bagian penting dalam memberikan pendampingan serta memastikan proses
perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan dan mengakomodasi
kebutuhan masyarakat.
Musrenbangdes menjadi forum
strategis bagi Pemerintah Desa Simpang Tiga bersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat serta
unsur terkait untuk membahas dan menyepakati program prioritas pembangunan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai
usulan dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui tahapan perencanaan
sebelumnya dibahas berdasarkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, kemampuan
keuangan desa, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Selain menetapkan RKP Desa Tahun
2027, Musrenbangdes juga membahas DU RKP Desa Tahun 2028 yang akan menjadi
bahan usulan Pemerintah Desa Simpang Tiga dalam proses perencanaan pembangunan
di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kasi PM Kecamatan Mataraman Hasmi
Fadillah, S.P. menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa hendaknya dilakukan
secara partisipatif, transparan dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Menurutnya, setiap program yang ditetapkan perlu memiliki manfaat yang jelas
serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
“Melalui Musrenbang ini,
diharapkan seluruh program dan kegiatan yang disepakati benar-benar menjadi
prioritas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kecamatan
Mataraman akan terus memberikan pendampingan agar perencanaan pembangunan desa
dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya
keterpaduan antara perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan
pembangunan Kecamatan Mataraman dan Kabupaten Banjar, sehingga program yang
dihasilkan dapat saling mendukung dan memberikan dampak yang lebih optimal.
Dengan terlaksananya Musrenbang penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 ini, diharapkan pembangunan di Desa Simpang Tiga dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
