Musrenbang Desa Simpang Tiga Tetapkan RKP 2027 dan DU RKP 2028

MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 serta Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. (15/9/2026)

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Mataraman, Hasmi Fadillah, S.P., yang mewakili Camat Mataraman, Kehadiran pemerintah kecamatan menjadi bagian penting dalam memberikan pendampingan serta memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Musrenbangdes menjadi forum strategis bagi Pemerintah Desa Simpang Tiga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat serta unsur terkait untuk membahas dan menyepakati program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai usulan dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui tahapan perencanaan sebelumnya dibahas berdasarkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Selain menetapkan RKP Desa Tahun 2027, Musrenbangdes juga membahas DU RKP Desa Tahun 2028 yang akan menjadi bahan usulan Pemerintah Desa Simpang Tiga dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kasi PM Kecamatan Mataraman Hasmi Fadillah, S.P. menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa hendaknya dilakukan secara partisipatif, transparan dan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, setiap program yang ditetapkan perlu memiliki manfaat yang jelas serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.

“Melalui Musrenbang ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang disepakati benar-benar menjadi prioritas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Mataraman akan terus memberikan pendampingan agar perencanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterpaduan antara perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan Kecamatan Mataraman dan Kabupaten Banjar, sehingga program yang dihasilkan dapat saling mendukung dan memberikan dampak yang lebih optimal.

Dengan terlaksananya Musrenbang penetapan RKP Desa 2027 dan DU RKP Desa 2028 ini, diharapkan pembangunan di Desa Simpang Tiga dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, efektif dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.


Komentar