DKUMPP Banjar Lakukan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri kepada Pelaku Usaha dan IKM
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan Diseminasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Industri kepada pelaku usaha dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Banjar, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi di sektor industri, khususnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Sebagai instansi pembina industri di daerah, DKUMPP Kabupaten Banjar memiliki kewenangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan diseminasi diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan industri dan IKM di Kabupaten Banjar. Para peserta merupakan pelaku usaha yang datanya telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Mereka diundang sebagai bagian dari sasaran pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait pemenuhan berbagai kewajiban dalam operasional kegiatan industri.
Kepala DKUMPP diwakili Plh. Kepala Bidang Perindustrian, M. Fahruzaini menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai kewajiban di sektor industri, salah satunya dalam penyampaian data industri.
"Data industri yang disampaikan oleh pelaku usaha harus dilakukan secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021. Penyampaian data industri yang benar dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mendukung ketersediaan data industri yang valid. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penyusunan kebijakan di sektor industri," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan kesadaran terhadap pemenuhan kewajiban administratif maupun teknis dalam menjalankan kegiatan industri. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya merupakan kewajiban pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola industri yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
Turut hadir sebagai narasumber, Luthfan Jadidi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar. Ia menyampaikan materi mengenai Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya terkait pentingnya pemenuhan perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha serta kewajiban pelaku usaha dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban perizinan maupun penyelenggaraan kegiatan industri.
Melalui kegiatan ini, DKUMPP Kabupaten Banjar berharap para pelaku usaha dan IKM semakin memahami regulasi serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan industri. Peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan diharapkan dapat mendukung terciptanya kegiatan industri yang tertib, legal, produktif, dan berdaya saing di Kabupaten Banjar.
Kegiatan diseminasi ini juga menjadi bagian dari upaya DKUMPP Kabupaten Banjar dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan sektor industri, sekaligus membangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan industri di Kabupaten Banjar.
