Kecamatan Mataraman Hadiri Musyawarah Desa Terkait Mekanisme Penunjukan Plt. Pembakal Desa Tanah Abang
MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah
Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah
Desa (Musdes) terkait mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Pembakal Desa
Tanah Abang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM)
Kecamatan Mataraman, Hasmi Fadillah, bersama unsur Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.(9/9/2026)
Musyawarah Desa tersebut
dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyepakatan mekanisme
penunjukan Plt. Pembakal, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat di Desa Tanah Abang dapat tetap berjalan dengan baik.
Kehadiran Kasi PM Kecamatan
Mataraman Hasmi Fadillah menjadi bentuk fasilitasi dan pendampingan dari pihak
kecamatan dalam memastikan proses musyawarah berjalan secara tertib, transparan
dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam musyawarah tersebut,
peserta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme penunjukan Plt.
Pembakal, termasuk tahapan yang perlu dilakukan, peran masing-masing unsur
pemerintahan desa, serta pentingnya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan
dan pembangunan di Desa Tanah Abang.
Hasmi Fadillah menyampaikan bahwa
Musdes merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk membahas berbagai
persoalan pemerintahan desa secara bersama-sama. Menurutnya, proses penunjukan
Plt. Pembakal perlu dilaksanakan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Musyawarah ini menjadi bagian
penting dalam memastikan pemerintahan Desa Tanah Abang tetap berjalan dengan
baik. Mekanisme penunjukan Plt. Pembakal harus dilaksanakan sesuai prosedur dan
melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait,” ujar Hasmi Fadillah.
Ia juga menekankan pentingnya
menjaga komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan serta
unsur masyarakat agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak
mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Plt.
Pembakal nantinya diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, serta administrasi pemerintahan desa sampai dengan adanya Pembakal
definitif sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Musdes juga menjadi momentum
untuk membangun kesepahaman di antara seluruh unsur desa. Setiap masukan dan
pendapat yang disampaikan peserta menjadi bahan pembahasan dalam menentukan
langkah selanjutnya.
Pemerintah Kecamatan Mataraman
terus mendorong agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi,
akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
Dengan terlaksananya Musdes
tersebut, diharapkan proses mekanisme penunjukan Plt. Pembakal Desa Tanah Abang
dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan
pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kegiatan ditutup dengan kesepahaman bersama mengenai tahapan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanah Abang bersama BPD dan pihak terkait dalam proses penunjukan Plt. Pembakal.
