Kecamatan Mataraman Hadiri Musyawarah Desa Terkait Mekanisme Penunjukan Plt. Pembakal Desa Tanah Abang

MATARAMAN-InfoPublik- Pemerintah Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Pembakal Desa Tanah Abang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) Kecamatan Mataraman, Hasmi Fadillah, bersama unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.(9/9/2026)

Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyepakatan mekanisme penunjukan Plt. Pembakal, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Tanah Abang dapat tetap berjalan dengan baik.

Kehadiran Kasi PM Kecamatan Mataraman Hasmi Fadillah menjadi bentuk fasilitasi dan pendampingan dari pihak kecamatan dalam memastikan proses musyawarah berjalan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme penunjukan Plt. Pembakal, termasuk tahapan yang perlu dilakukan, peran masing-masing unsur pemerintahan desa, serta pentingnya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tanah Abang.

Hasmi Fadillah menyampaikan bahwa Musdes merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk membahas berbagai persoalan pemerintahan desa secara bersama-sama. Menurutnya, proses penunjukan Plt. Pembakal perlu dilaksanakan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintahan Desa Tanah Abang tetap berjalan dengan baik. Mekanisme penunjukan Plt. Pembakal harus dilaksanakan sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait,” ujar Hasmi Fadillah.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan serta unsur masyarakat agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Plt. Pembakal nantinya diharapkan mampu menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta administrasi pemerintahan desa sampai dengan adanya Pembakal definitif sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Musdes juga menjadi momentum untuk membangun kesepahaman di antara seluruh unsur desa. Setiap masukan dan pendapat yang disampaikan peserta menjadi bahan pembahasan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Pemerintah Kecamatan Mataraman terus mendorong agar setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

Dengan terlaksananya Musdes tersebut, diharapkan proses mekanisme penunjukan Plt. Pembakal Desa Tanah Abang dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Kegiatan ditutup dengan kesepahaman bersama mengenai tahapan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanah Abang bersama BPD dan pihak terkait dalam proses penunjukan Plt. Pembakal.


Komentar