Camat Mataraman Sosialisasikan Pembentukan Perdes Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Desa Baru
MATARAMAN-InfoPublik- Camat
Mataraman Heryanto melaksanakan sosialisasi terkait rencana pembentukan
Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di
Desa Baru, Kecamatan Mataraman, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan sosialisasi ini
dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah
desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengaturan pemeliharaan serta
penertiban hewan ternak yang berada di lingkungan permukiman.
Dalam penyampaiannya, Camat
Mataraman Heryanto menjelaskan bahwa keberadaan hewan ternak perlu dikelola
dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, kebersihan,
keamanan, maupun kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, pembentukan Perdes
diharapkan dapat menjadi dasar hukum di tingkat desa dalam mengatur tata cara
pemeliharaan hewan ternak, termasuk kewajiban pemilik untuk menjaga dan
mengawasi hewan ternaknya agar tidak berkeliaran secara bebas dan mengganggu
fasilitas umum maupun lahan milik warga lainnya.
“Perdes ini nantinya bukan
semata-mata untuk memberikan larangan atau sanksi, tetapi lebih kepada
menciptakan keteraturan dan kesadaran bersama. Pemilik ternak tetap dapat
menjalankan usahanya, namun harus memperhatikan kepentingan dan kenyamanan
masyarakat sekitar,” jelas Heryanto.
Camat juga menekankan pentingnya
keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perdes. Masukan dari warga
diperlukan agar aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Desa Baru serta dapat diterapkan secara efektif.
Dalam proses pembentukannya,
pemerintah desa diharapkan melakukan pembahasan secara terbuka bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan unsur masyarakat. Beberapa hal yang
dapat diatur antara lain mengenai kewajiban pemilik ternak, lokasi pemeliharaan,
pengawasan hewan ternak, larangan hewan berkeliaran di jalan maupun fasilitas
umum, serta mekanisme penertiban apabila terjadi pelanggaran.
Heryanto berharap melalui
sosialisasi ini dapat terbangun kesepahaman antara pemerintah desa, pemilik
ternak dan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik akibat
hewan ternak yang berkeliaran dapat diminimalkan.
“Yang paling penting adalah
bagaimana kita menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dengan
kepentingan masyarakat. Dengan aturan yang disepakati bersama, mudah-mudahan
Desa Baru semakin tertib, aman, bersih dan nyaman,” tambahnya.
Pemerintah Desa Baru menyambut
baik sosialisasi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui tahapan pembahasan
pembentukan Perdes bersama BPD serta unsur masyarakat.
Melalui pembentukan Perdes tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, diharapkan tercipta tata kelola peternakan masyarakat yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di Desa Baru.
