Camat Mataraman Sosialisasikan Pembentukan Perdes Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Desa Baru

MATARAMAN-InfoPublik- Camat Mataraman Heryanto melaksanakan sosialisasi terkait rencana pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak di Desa Baru, Kecamatan Mataraman, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai pentingnya pengaturan pemeliharaan serta penertiban hewan ternak yang berada di lingkungan permukiman.

Dalam penyampaiannya, Camat Mataraman Heryanto menjelaskan bahwa keberadaan hewan ternak perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, kebersihan, keamanan, maupun kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, pembentukan Perdes diharapkan dapat menjadi dasar hukum di tingkat desa dalam mengatur tata cara pemeliharaan hewan ternak, termasuk kewajiban pemilik untuk menjaga dan mengawasi hewan ternaknya agar tidak berkeliaran secara bebas dan mengganggu fasilitas umum maupun lahan milik warga lainnya.

“Perdes ini nantinya bukan semata-mata untuk memberikan larangan atau sanksi, tetapi lebih kepada menciptakan keteraturan dan kesadaran bersama. Pemilik ternak tetap dapat menjalankan usahanya, namun harus memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” jelas Heryanto.

Camat juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perdes. Masukan dari warga diperlukan agar aturan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa Baru serta dapat diterapkan secara efektif.

Dalam proses pembentukannya, pemerintah desa diharapkan melakukan pembahasan secara terbuka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan unsur masyarakat. Beberapa hal yang dapat diatur antara lain mengenai kewajiban pemilik ternak, lokasi pemeliharaan, pengawasan hewan ternak, larangan hewan berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum, serta mekanisme penertiban apabila terjadi pelanggaran.

Heryanto berharap melalui sosialisasi ini dapat terbangun kesepahaman antara pemerintah desa, pemilik ternak dan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik akibat hewan ternak yang berkeliaran dapat diminimalkan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dengan kepentingan masyarakat. Dengan aturan yang disepakati bersama, mudah-mudahan Desa Baru semakin tertib, aman, bersih dan nyaman,” tambahnya.

Pemerintah Desa Baru menyambut baik sosialisasi tersebut dan akan menindaklanjuti melalui tahapan pembahasan pembentukan Perdes bersama BPD serta unsur masyarakat.

Melalui pembentukan Perdes tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, diharapkan tercipta tata kelola peternakan masyarakat yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di Desa Baru.


Komentar