Koordinasi Penghapusan Pajak PBB Tahunan di Desa Aluh Aluh Besar
Aluh Aluh, Info Publik - Kasi Pemerintahan Kecamatan Aluh Aluh, Masud, melaksanakan koordinasi terkait penghapusan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan ke Kantor Desa Aluh Aluh Besar. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses penghapusan atau penyesuaian data PBB dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kamis,27/8/2026)
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan data dan informasi antara pihak kecamatan dengan pemerintah desa, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pendataan maupun administrasi perpajakan.
Masud menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa sangat penting agar data PBB yang ada dapat diperiksa dan disesuaikan berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami melakukan koordinasi agar data PBB tahunan dapat diteliti dan disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila terdapat objek pajak yang memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penghapusan, tentunya harus melalui proses dan administrasi yang sesuai,” ujar Masud
Ia juga berharap pemerintah desa dapat membantu melakukan pendataan dan memberikan informasi yang akurat, sehingga proses administrasi PBB dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap pengelolaan data PBB di Desa Aluh Aluh Besar semakin tertib dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
