Camat Beruntung Baru Dukung Penataan Kawasan Hutan melalui Sosialisasi INVER PPTPKH
BANJARBARU, 18 Agustus 2026 – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru turut memperkuat sinergi dalam upaya penataan kawasan hutan di Kabupaten Banjar. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Camat Beruntung Baru, Wahidin Noor, dalam Sosialisasi Kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Inventarisasi dan Verifikasi (INVER) Kabupaten Banjar, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Aeris Banjarbaru, Jalan Panglima Batur, Banjarbaru. Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendata dan memverifikasi penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus mendukung proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 507 Tahun 2021.
Sosialisasi diikuti oleh unsur pemerintah tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Banjar, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Dari unsur kecamatan, kegiatan dihadiri oleh Camat Beruntung Baru, Gambut, Karang Intan, Pengaron, dan Sungai Pinang. Sementara dari tingkat desa turut diundang sebanyak 15 kepala desa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan atas nama Bupati Banjar oleh Kepala Dinas PRKPLH Kabupaten Banjar sekaligus membuka kegiatan.
Selanjutnya, peserta mengikuti paparan dan diskusi panel Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Ketua Tim Inver. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ishoma dan pembacaan hasil sosialisasi.
Kegiatan dipimpin oleh Suhendro A. Basori, Kepala Balai BPKH Wilayah V selaku Ketua Tim Inver PPTPKH.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan dan mekanisme inventarisasi serta verifikasi penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Data dan hasil verifikasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.
Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru mendukung pelaksanaan INVER PPTPKH sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Banjar, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Pelaksanaan INVER PPTPKH diharapkan dapat mendukung proses penataan kawasan hutan di Kabupaten Banjar secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian dalam proses pendataan dan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat. (IP/Beruntung Baru/Brigade Informasi RA)
