SDN Gudang Hirang 1 dan SDN Gudang Hirang 4 Resmi Digabung, Perkuat Penataan Pendidikan Dasar
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar melaksanakan pengambilan Surat Keputusan (SK) Penggabungan Satuan Pendidikan SD Negeri Kabupaten Banjar, Jumat (14/8/2026), bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Salah satu keputusan tersebut menetapkan penggabungan SDN Gudang Hirang 4 ke dalam SDN Gudang Hirang 1 Kecamatan Sungai Tabuk.
Penggabungan tersebut melibatkan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari kedua satuan pendidikan. Selanjutnya, seluruh kegiatan belajar mengajar dipusatkan di SDN Gudang Hirang 1 sebagai satuan pendidikan hasil penggabungan.
Kegiatan dihadiri Kabid Pembinaan SD Disdik Banjar Hj. Darmina Budiyanti, S.Pd., M.M., Kasi PTK Rudi Ifansyah, S.E., M.Pd., serta Kasi Kurikulum dan Penilaian SD H. Muhamad Suriansyah, M.Pd. Turut hadir Kepala SDN Gudang Hirang 1 H. Muhammad Jaini, S.Pd., Plt. SDN Gudang Hirang 4 Elly Rahmah, S.Pd., Korwil Bidang Kecamatan Sungai Tabuk Noordin, S.Pd., M.M., dan Pengawas Sekolah Abdurrahman, S.Pd.
Hj. Darmina Budiyanti menyampaikan, penggabungan satuan pendidikan merupakan bagian dari penataan sekolah agar pengelolaan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan serta kondisi wilayah.
"Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan satuan pendidikan sekaligus meningkatkan efektivitas layanan pendidikan bagi peserta didik di wilayah Gudang Hirang,” ujarnya.
Penyerahan dan pengambilan SK juga disertai arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mengenai pelaksanaan penggabungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut penataan satuan pendidikan dan mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Dengan penggabungan ini, SDN Gudang Hirang 1 diharapkan mampu berkembang menjadi satuan pendidikan yang lebih kuat dan berkualitas. Penataan tersebut sekaligus diharapkan mendukung peningkatan mutu serta pemerataan layanan pendidikan dasar bagi masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk.
