BKPSDM Banjar Dampingi K3SPD Astambul Perkuat Penerapan SIMATA BKN
ASTAMBUL, InfoPublik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan pendampingan penerapan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA BKN) dalam Rapat Kerja Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SPD) Kecamatan Astambul. (12/8/2026)
Pendampingan dipimpin Plt. Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Kabupaten Banjar, Hj. Nor Azizah, S.T., M.M., didampingi Kasubbid Pengembangan Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi Rahmadi, S.E., M.M., Kasubbid Mutasi dan Promosi ASN Nova Dwi Riyanto, S.KM., M.M., serta Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Hairy Rahman, S.Kom.
Kegiatan tersebut berfokus pada pemahaman dan penguatan implementasi SIMATA BKN sebagai platform yang digunakan untuk memetakan potensi, kompetensi, serta kinerja ASN secara objektif dan terukur. Sistem ini diharapkan mendukung pengelolaan karier aparatur yang lebih transparan dan berbasis data.
Hj. Nor Azizah menjelaskan, penerapan manajemen talenta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ASN berbasis sistem merit. Pengisian jabatan, promosi, dan mutasi diharapkan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, serta terhindar dari praktik KKN dan intervensi politik.
“SIMATA BKN menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan karier ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim BKPSDM juga memaparkan komponen penilaian dalam pembentukan talent pool pada SIMATA BKN. Salah satu unsur utama adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen, yang dilengkapi indikator penghargaan serta rekam jejak keterlibatan ASN dalam tim kerja maupun penugasan khusus.
Para ASN diimbau rutin memperbarui data kepegawaian, kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak pada sistem agar informasi yang tersaji tetap valid dan tersinkronisasi. Pendampingan turut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik jual beli jabatan, sesuai surat edaran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk ketentuan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) yang dibatasi maksimal enam bulan sebelum ditetapkan pejabat definitif atau dilakukan pergantian.
