Cegah Pernikahan Dini, Dinsos P3AP2KB Banjar Edukasi Siswa SMPN 2 Kertak Hanyar
KERTAK HANYAR, InfoPublik – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di SMPN 2 Kertak Hanyar, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Sebanyak 35 siswa mengikuti kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WITA tersebut, terdiri atas 15 siswa laki-laki dan 20 siswa perempuan. Sosialisasi dipandu Alven dari Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, dengan materi utama disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Hj. Siti Nurhayati Masyitah, S.Hut.
Dalam pemaparannya, Siti menjelaskan bahwa PUP tidak hanya dimaknai sebagai upaya menunda pernikahan, tetapi juga membangun kesadaran remaja mengenai pentingnya kesiapan fisik, mental, psikologis, sosial, dan ekonomi. Kesiapan tersebut diperlukan agar calon pasangan mampu menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
“Pendewasaan usia perkawinan bukan sekadar menunda pernikahan, melainkan upaya memastikan remaja kita memiliki kematangan fisik, psikologis, dan ekonomi. Pernikahan dini membawa banyak risiko, mulai dari dampak kesehatan reproduksi, potensi stunting pada anak, hingga ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga,” tegas Siti.
Materi yang disampaikan kemudian berkembang menjadi diskusi interaktif. Salah seorang siswa, Hana Humaira Rezeki, menanyakan mengenai dampak paling serius yang dapat terjadi akibat pernikahan di usia dini. “Saya ingin tahu, apa saja dampak buruk atau risiko paling fatal yang bisa terjadi jika seseorang nekat menikah di usia dini?” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Siti menerangkan bahwa pernikahan pada usia terlalu muda dapat menimbulkan konsekuensi pada aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Pertanyaan lain disampaikan M. Aulia Pratama mengenai alasan laki-laki dianjurkan menikah pada usia 25 tahun. Siti menjelaskan bahwa usia tersebut menjadi salah satu acuan PUP karena seseorang diharapkan telah memiliki kematangan emosional, mental, serta kesiapan ekonomi yang lebih baik.
Para siswa pun diajak memanfaatkan masa remaja untuk belajar, mengembangkan potensi, membangun karakter, serta mengejar pendidikan dan cita-cita. Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar berharap edukasi tersebut dapat menjadi bekal bagi siswa dalam merencanakan masa depan sekaligus mendorong mereka menjadi agen perubahan yang memahami pentingnya mempersiapkan diri sebelum membangun keluarga.
