Musrenbangdes Pembahasan dan Kesepakatan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Sungai Rangas
Pemerintah Desa Sungai Rangas, Kecamatan Martapura
Barat, Kabupaten Banjar, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan dan Kesepakatan Rancangan Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan strategis ini
dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Sungai
Rangas.
Musrenbangdes ini dihadiri secara langsung oleh
Camat Martapura Barat, Pambakal Desa Sungai Rangas, unsur TNI dan Polri,
jajaran Perangkat Desa, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Sungai Rangas, serta perwakilan unsur masyarakat dan tokoh terkait lainnya.
Pelaksanaan Musrenbangdes TA 2027 ini merupakan
tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa tahunan, yang
bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan
riil masyarakat serta program prioritas pemerintah daerah.
Pambakal Desa Sungai Rangas menyampaikan apresiasi
atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi aktif masyarakat
dalam mengawal proses perencanaan pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa
Rancangan RKP Desa TA 2027 disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi melalui
Musyawarah Dusun (Musdus) sebelumnya.
Sementara itu, Camat Martapura Barat H. Ahmad
Rabani dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi dan ketepatan sasaran
dalam alokasi anggaran desa. Beliau mengingatkan agar program-program yang
disepakati dalam RKP Desa TA 2027 tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik
infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat,
peningkatan ekonomi lokal, serta penanganan masalah sosial yang sejalan dengan
visi pembangunan Kabupaten Banjar
Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam forum ini
menegaskan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban,
serta mengawal transparansi pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan
terhindar dari penyimpangan.
Pihak Pendamping Desa turut memberikan penguatan
teknis terkait regulasi penyusunan RKP Desa, memastikan dokumen perencanaan
telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta selaras dengan
indikator pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.
Dengan disepakatinya Rancangan RKP Desa TA 2027
ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027 yang akan dibahas lebih lanjut oleh
Pemerintah Desa bersama BPD
