Musrenbangdes Pembahasan dan Kesepakatan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Sungai Rangas

Pemerintah Desa Sungai Rangas, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan dan Kesepakatan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Sungai Rangas.

 

Musrenbangdes ini dihadiri secara langsung oleh Camat Martapura Barat, Pambakal Desa Sungai Rangas, unsur TNI dan Polri, jajaran Perangkat Desa, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rangas, serta perwakilan unsur masyarakat dan tokoh terkait lainnya.

 

Pelaksanaan Musrenbangdes TA 2027 ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa tahunan, yang bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan riil masyarakat serta program prioritas pemerintah daerah.

 

Pambakal Desa Sungai Rangas menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses perencanaan pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa Rancangan RKP Desa TA 2027 disusun berdasarkan hasil penjaringan aspirasi melalui Musyawarah Dusun (Musdus) sebelumnya.

 

Sementara itu, Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi dan ketepatan sasaran dalam alokasi anggaran desa. Beliau mengingatkan agar program-program yang disepakati dalam RKP Desa TA 2027 tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik infrastruktur, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, serta penanganan masalah sosial yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Banjar

 

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam forum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta mengawal transparansi pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

 

Pihak Pendamping Desa turut memberikan penguatan teknis terkait regulasi penyusunan RKP Desa, memastikan dokumen perencanaan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta selaras dengan indikator pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa.

 

Dengan disepakatinya Rancangan RKP Desa TA 2027 ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027 yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Desa bersama BPD


Komentar