Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Kecamatan Sungai Pinang Ikuti Desk Rekonsiliasi Pengelolaan Coretax dan Rekon Pajak Triwulan II 2026
MARTAPURA, InfoPublik Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Desk Rekonsiliasi Pengelolaan dan Pengendalian Coretax serta Rekonsiliasi Pajak Triwulan II Tahun 2026, bertempat di Aula Permata Lantai 2 BPKPAD Kabupaten Banjar, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran yang menangani gaji (TPP), serta operator Coretax dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Mewakili Kecamatan Sungai Pinang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Gt. M. Rifani, Staf Perencanaan, Keuangan dan Aset. Selama pelaksanaan desk, peserta melakukan rekonsiliasi data perpajakan, validasi pelaporan melalui sistem Coretax, serta penyelarasan administrasi pajak untuk periode April hingga Juni 2026.
Gt. M. Rifani menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan ketelitian dan kesesuaian administrasi perpajakan di lingkungan perangkat daerah.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan Coretax dan pelaporan perpajakan. Hal ini menjadi bekal penting agar administrasi perpajakan di Kecamatan Sungai Pinang dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rifani.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menyajikan pelaporan perpajakan yang lebih akuntabel, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
