Pemerintah Desa Kampung Baru Gelar Musyawarah Desa Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027

KAMPUNG BARU, 03 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Kampung Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Senin, 03 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Balai Desa Kampung Baru.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menentukan arah kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemerintah Desa Kampung Baru Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Beruntung Baru Wahidin Noor, Kepala Puskesmas Beruntung Baru dr. Wiwien, Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru Anang Tajuddin Nor, Pembakal Desa Kampung Baru Fahmi, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, perangkat desa, Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, Tenaga Ahli Kabupaten, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader Posyandu, kader PKK, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Pembakal Desa Kampung Baru Fahmi menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan penting dalam proses pembangunan desa dan merupakan amanat dari ketentuan peraturan tentang Desa. Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), hasil musyawarah tingkat RT, serta berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

"Musyawarah Desa ini menjadi wadah untuk menyepakati program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Kami berharap seluruh usulan yang disampaikan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan warga Desa Kampung Baru," ujar Fahmi.

Sementara itu, Camat Beruntung Baru Wahidin Noor mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Desa sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Kampung Baru dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

"Melalui Musyawarah Desa ini, seluruh unsur masyarakat dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan," ungkap Wahidin Noor.

Dalam Musyawarah Desa tersebut, peserta membahas dan menyepakati berbagai usulan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan desa, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Setelah melalui proses pembahasan dan penyepakatan bersama, peserta Musyawarah Desa menyetujui daftar usulan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa Kampung Baru Tahun Anggaran 2027. Hasil Musyawarah Desa selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa dan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan Musyawarah Desa ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Pembakal Desa Kampung Baru, Ketua BPD, dan perwakilan peserta Musyawarah Desa. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

(IP/Beruntung Baru/ Brigade Informasi RA)


Komentar