Belajar dari Kemendagri, Tabalong dan Kemenkum, Banjar Perkuat Ekosistem Inovasi
KARANG INTAN, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Inovasi Daerah Tahun 2026 di Ballroom Bukit Bintang Park and Resort, Kecamatan Karang Intan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea ini mendapat sambutan antusias dari para inovator daerah yang berasal dari berbagai perangkat daerah. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi penyampaian materi, di mana mereka aktif menyimak paparan narasumber sekaligus berdiskusi mengenai strategi memperkuat kualitas inovasi untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Banjar pada penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026.
Sebanyak tiga narasumber berkompeten dihadirkan untuk memberikan perspektif yang saling melengkapi, yakni Arzad Sectio dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yunizarrahman selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kabupaten Tabalong, serta Meidy Firmansyah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Ketiganya membekali peserta dengan materi mulai dari kebijakan nasional inovasi daerah, praktik terbaik pengelolaan inovasi hingga pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari keberlanjutan inovasi.
Pada sesi pertama, Arzad Sectio memaparkan materi bertajuk "Penyesuaian dan Pengembangan Kebijakan Penilaian dan Pengukuran Inovasi Daerah Tahun 2026."
Ia menjelaskan bahwa penguatan inovasi menjadi bagian penting dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui birokrasi yang lebih cepat, lebih cerdas, lebih mudah, lebih murah, dan lebih baik dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, inovasi tidak lagi sekadar menciptakan program baru, tetapi harus mampu menghadirkan solusi nyata yang meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Arzad juga menguraikan berbagai perubahan pada mekanisme penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026, mulai dari penyesuaian indikator, penguatan bukti dukung, hingga peningkatan kualitas pelaporan inovasi.
Ia menekankan bahwa setiap inovasi harus memenuhi lima kriteria utama, yaitu mengandung pembaruan, memberikan manfaat bagi masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak membebani masyarakat, serta dapat direplikasi. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memperkuat ekosistem inovasi melalui peningkatan kualitas SDM, kolaborasi lintas sektor, penyebaran inovasi pada lebih banyak urusan pemerintahan, serta ketepatan penyusunan evidence agar mampu meraih predikat Sangat Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) 2026.
Pada sesi kedua, Yunizarrahman membagikan pengalaman Kabupaten Tabalong yang berhasil menjadi salah satu kabupaten terinovatif di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak diraih secara instan, melainkan melalui komitmen pimpinan daerah, pembinaan inovator secara berkelanjutan, serta budaya kerja yang mendorong setiap perangkat daerah menghasilkan inovasi sesuai urusan masing-masing.
Hasilnya, jumlah inovasi yang dilaporkan terus meningkat dari 34 inovasi pada 2021 menjadi 291 inovasi pada 2025, diiringi kenaikan skor Indeks Inovasi Daerah hingga mencapai 92,09 dengan predikat sangat inovatif.
Lebih lanjut, Yunizarrahman mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan Tabalong terletak pada pendampingan intensif sejak tahap penjaringan ide, penyusunan dokumen pendukung, monitoring kualitas inovasi hingga memastikan setiap inovasi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga mendorong Kabupaten Banjar memperluas sebaran inovasi di berbagai urusan pemerintahan, memperbanyak inovasi yang berkualitas, serta membangun kolaborasi lintas perangkat daerah sehingga inovasi tidak berhenti sebagai program, tetapi menjadi budaya kerja yang berkelanjutan.
Pada sesi terakhir, Meidy Firmansyah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengangkat materi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil inovasi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ia menjelaskan bahwa setiap inovasi yang lahir dari pemerintah daerah memiliki nilai strategis yang perlu didokumentasikan dan dilindungi agar memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai tambah, sekaligus menjadi aset intelektual daerah. Perlindungan HKI juga menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas inovator serta mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru yang berkelanjutan.
Melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, para inovator memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai penyusunan dokumen inovasi, pemenuhan indikator penilaian IID, strategi meningkatkan kualitas evidence, hingga proses perlindungan kekayaan intelektual.
Dengan penguatan kapasitas melalui materi yang disampaikan para narasumber, diharapkan Kabupaten Banjar mampu melahirkan lebih banyak inovasi yang berdampak, memperkuat ekosistem inovasi daerah, meningkatkan skor Indeks Inovasi Daerah, serta mewujudkan target meraih predikat Sangat Inovatif pada Innovative Government Award di masa mendatang.(Ione/Brigade Bapperida)
