Musyawarah Desa RKPDes Tahun 2027 Desa Rumpiang Sepakati Prioritas Pembangunan
Beruntung Baru – Pemerintah Desa Rumpiang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Kamis (30/7/2026) di Balai Desa Rumpiang, Kecamatan Beruntung Baru. Musyawarah yang dihadiri Camat Beruntung Baru yang diwakili oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Bapak Gazali Rahman, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Pendamping Desa, kader-kader desa, serta berbagai lembaga kemasyarakatan ini bertujuan membahas dan menyepakati usulan program prioritas pembangunan desa sebagai dasar penyusunan RKPDes Tahun 2027.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pambakal Desa Rumpiang, Juanda, yang dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk aktif menyampaikan usulan yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan Desa Rumpiang. Menurutnya, perencanaan pembangunan yang baik harus lahir dari hasil musyawarah yang mengedepankan kebersamaan dan kepentingan masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta membahas dan menyepakati berbagai usulan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, meliputi rehabilitasi jembatan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan jalan usaha tani, pengadaan seragam anak PAUD, honorarium tenaga pendidik PAUD, pengadaan alat permainan edukatif, pelaksanaan sosialisasi parenting bagi orang tua PAUD, pembangunan dan pemeliharaan Posyandu, serta penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat.
Pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, peserta juga menyepakati program pembinaan bagi PKK dan Posyandu, serta pelatihan memasak makanan bergizi bagi masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan gizi keluarga sekaligus mendukung percepatan pencegahan stunting di Desa Rumpiang.
Mewakili Camat Beruntung Baru, Kasi Trantib Gazali Rahman menyampaikan bahwa seluruh usulan kegiatan yang disepakati hendaknya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, mengacu pada skala prioritas, serta dapat direalisasikan sesuai kemampuan keuangan desa. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RKPDes agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan, seluruh peserta menyepakati daftar usulan kegiatan yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Rumpiang Tahun 2027.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Pambakal Desa Rumpiang, Ketua BPD, dan perwakilan peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, berkualitas, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Musyawarah Desa merupakan wadah strategis dalam menyusun arah pembangunan yang berangkat dari aspirasi masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, BPD, pendamping desa, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Rumpiang."
(IP.beruntungBaru/Brigade Informasi RA)
