Rapat Lanjutan Tim Evaluasi Bahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat

Tim Evaluasi melaksanakan rapat lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (29/7/2026) bertempat di Aula Mini Lantai 3 Guest House Sultan Sulaiman Martapura.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat. Pembahasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tatah Makmur, Pambakal Desa Pemangkih Darat, Ketua BPD Desa Pemangkih Darat, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Bagian Hukum, Dinas Pendapatan, dan Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Rapat evaluasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi desa, khususnya dalam memastikan rancangan peraturan mengenai pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat dapat disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat lanjutan tersebut, seluruh pihak terkait melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap substansi Raperdes agar nantinya dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan pasar desa. Selain itu, koordinasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pasar desa sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian desa.

Camat Tatah Makmur H.Wahyudi Rahmat menyampaikan dengan adanya evaluasi dan pembahasan secara bersama-sama, Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.(IP Kab. Banjar/Brigade Tatah Makmur/Zainurrahman)


Komentar