Rapat Lanjutan Tim Evaluasi Bahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat
Tim Evaluasi melaksanakan rapat
lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang
Pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten
Banjar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (29/7/2026) bertempat di Aula
Mini Lantai 3 Guest House Sultan Sulaiman Martapura.
Rapat ini merupakan tindak lanjut
atas pengajuan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pemangkih Darat. Pembahasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Banjar
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Camat Tatah Makmur, Pambakal Desa Pemangkih Darat, Ketua BPD Desa Pemangkih
Darat, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kabupaten Banjar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
(DKUMPP), Bagian Hukum, Dinas Pendapatan, dan Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Rapat evaluasi ini menjadi bagian
penting dalam proses penyusunan regulasi desa, khususnya dalam memastikan
rancangan peraturan mengenai pengelolaan Pasar Desa Pemangkih Darat dapat
disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat lanjutan tersebut,
seluruh pihak terkait melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap substansi
Raperdes agar nantinya dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan
pasar desa. Selain itu, koordinasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat
tata kelola pasar desa sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan
mendukung peningkatan perekonomian desa.
