Desa Mataraman Resmi Bentuk Tim Penyusun RKP Desa 2027, Camat Tekankan Perencanaan Berkualitas

MATARAMAN-InfoPublik- Camat Mataraman, Heryanto, SSTP., M.A., menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, pada Rabu (29/7/2026) bertempat di Balai Desa Mataraman.

Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen RKP Desa Tahun 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027. Musyawarah dihadiri oleh Camat Mataraman beserta jajaran kecamatan, Pambakal Desa Mataraman, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, ketua RT, unsur lembaga kemasyarakatan desa, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Mataraman Heryanto menegaskan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara tepat waktu dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Menurutnya, penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara partisipatif agar program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

"RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat menentukan arah pembangunan desa. Oleh karena itu, tim yang dibentuk harus mampu bekerja secara profesional, terbuka, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat sehingga program yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi warga," ujar Heryanto.

Ia juga mengingatkan agar setiap usulan kegiatan tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah, hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan kemampuan keuangan desa sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Pambakal Desa Mataraman menyampaikan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas. Tim yang terbentuk nantinya akan bertugas menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta usulan masyarakat yang dihimpun melalui musyawarah di tingkat RT maupun dusun.

Musyawarah berlangsung dengan suasana tertib dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh peserta menyepakati susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 yang selanjutnya akan bekerja sesuai tahapan penyusunan RKP Desa hingga penetapan melalui Musyawarah Desa.

Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan, menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, serta mampu mendorong terwujudnya pembangunan Desa Mataraman yang semakin maju, mandiri, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(IP/BRIGADE/MATARAMAN/DIDI)


Komentar