Pemerintah Desa Lawahan Gelar Musyawarah Desa Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
Lawahan – Pemerintah Desa Lawahan, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 pada Senin (27/7/2026) pukul 09.00 WITA bertempat di Kantor Balai Desa Lawahan. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan RKP Desa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027.
Musyawarah Desa dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader Posyandu, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta perwakilan masyarakat Desa Lawahan.
Kegiatan dibuka oleh Pambakal Desa Lawahan, Pahrujani, yang menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa.
"Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang disusun bersama masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan yang disampaikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan desa," ujar Pahrujani.
Pada kesempatan tersebut, Camat Beruntung Baru diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Beruntung Baru, Khairil Anwar, yang didampingi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Beruntung Baru, Norhadie, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum strategis untuk menyelaraskan program pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan.
Selanjutnya, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beruntung Baru, Arbain, memaparkan materi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Dalam musyawarah tersebut juga dibentuk Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang diketuai oleh Sekretaris Desa serta Tim Verifikasi yang bertugas melakukan penelaahan terhadap seluruh usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kemampuan pendanaan desa.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rembuk Stunting, pemaparan usulan pembangunan dari masing-masing wilayah, dan pembahasan melalui forum musyawarah. Seluruh usulan dianalisis serta disepakati berdasarkan skala prioritas dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa.
Salah satu usulan yang menjadi prioritas dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2027 adalah pembangunan 2 (dua) unit sumur bor. Program ini diusulkan sebagai upaya mengatasi kebutuhan air bersih masyarakat yang setiap musim kemarau mengalami kesulitan memperoleh pasokan air. Seluruh usulan pembangunan yang disepakati juga disesuaikan dengan kemampuan pendanaan desa agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Lawahan berharap dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat tersusun secara aspiratif, berkualitas, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Hasil musyawarah tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan desa yang merata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Musyawarah Desa Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Lawahan bersama Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru dalam menerapkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)
