Verifikasi Data Kependudukan dan Pengecekan DTSEN Dukung Permohonan Pengaktifan Kembali BPJS Kesehatan Warga Desa Rumpiang

Beruntung Baru, Kamis, 23 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru bersama Pemerintah Desa Rumpiang dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Beruntung Baru, Norhadie, melaksanakan verifikasi dan validasi data kependudukan serta pengecekan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Kecamatan Beruntung Baru. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi permohonan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Desa Rumpiang agar didukung oleh data yang akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen administrasi kependudukan, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat domisili, serta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya dilakukan pengecekan data pada DTSEN untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi warga sebagai salah satu bahan pendukung dalam proses administrasi pengaktifan kembali BPJS Kesehatan.

Melalui tahapan verifikasi dan pengecekan tersebut, Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru berupaya memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan data yang valid dan mutakhir. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Salah seorang warga Desa Rumpiang yang mengikuti proses verifikasi menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan.

"Pelayanan yang kami terima sangat membantu. Kami mendapatkan pendampingan dalam melengkapi persyaratan administrasi serta penjelasan mengenai proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan sehingga seluruh tahapan menjadi lebih mudah dipahami," ungkapnya.

Sementara itu, TKSK Kecamatan Beruntung Baru, Norhadie, menjelaskan bahwa pendampingan kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap usulan didukung oleh data yang benar.

"Verifikasi administrasi kependudukan dan pengecekan DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan data yang valid dan terverifikasi, proses permohonan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran," jelas Norhadie.

Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui data kependudukan serta memastikan kelengkapan dokumen administrasi sebelum mengajukan layanan publik. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TKSK, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat kualitas pelayanan serta mendukung akses masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)


Komentar