Pemerintah Desa Pindahan Baru Gelar Musyawarah Desa Perencanaan RKP Desa Tahun Anggaran 2027
Pindahan Baru – Pemerintah Desa Pindahan Baru menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Tahun Anggaran 2027 di Balai Desa Pindahan Baru pada Kamis 23 Juli 2026, sebagai langkah awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Musyawarah ini menjadi forum strategis untuk menghimpun aspirasi masyarakat sekaligus menyusun arah kebijakan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dibuka oleh Pambakal Desa Pindahan Baru, M. Saleh, yang menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat serta menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran mendatang.
"Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang disusun bersama masyarakat. Oleh karena itu, setiap usulan yang disampaikan diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan desa," ujar M. Saleh.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Beruntung Baru yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Beruntung Baru, Anang Tajuddin Nor, menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum penting dalam menyelaraskan program pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah.
Beliau mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan usulan yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat sehingga pembangunan desa dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Beruntung Baru, Arbain, menyampaikan materi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendesa PDT Nomor 7 Tahun 2023. Materi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan Desa Pindahan Baru Tahun Anggaran 2027 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Musyawarah juga menetapkan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang diketuai oleh Sekretaris Desa serta membentuk Tim Verifikasi yang bertugas melakukan verifikasi terhadap seluruh usulan kegiatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemampuan pendanaan desa.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rembuk Stunting, pemaparan usulan pembangunan dari masing-masing wilayah, serta pembahasan melalui forum diskusi. Seluruh usulan yang disampaikan dianalisis dan disepakati berdasarkan skala prioritas sebagai dasar penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Melalui Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Pindahan Baru berharap dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat tersusun secara aspiratif, berkualitas, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Hasil musyawarah tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan desa yang merata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pindahan Baru.
(IP.BeruntungBaru/Brigade Informasi RA)
