Jaga Hutan, Jaga Masa Depan, BPKH Wilayah V Perkuat Pemahaman Masyarakat Sungai Pinang
Sungai Pinang, InfoPublik – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V menggelar Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Aula Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini diikuti masyarakat dari Desa Kupang Rejo, Desa Sungai Pinang, dan Desa Pakutik sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai batas kawasan hutan serta pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Sungai Pinang, Marwata, SE, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, BPKH, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
Dalam sambutannya, Marwata menegaskan bahwa pemahaman mengenai batas kawasan hutan sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahan tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
"Hutan merupakan aset yang harus kita jaga bersama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami batas kawasan hutan dan dapat memanfaatkan lahan sesuai aturan yang berlaku. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, BPKH, dan masyarakat, kita dapat menjaga kelestarian hutan untuk keberlangsungan generasi yang akan datang," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, tim BPKH Wilayah V memaparkan materi mengenai penetapan batas kawasan hutan, dasar hukum pengelolaan kawasan, serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait kondisi kawasan hutan di wilayah masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan di Kecamatan Sungai Pinang.
